Dewan Pers: Kritisi Pemberitaan Gunakan Hak Jawab, Tidak Usah Main Kekerasan
Ninik pun meminta kepada siapapun agar memahami dan bisa menghormati kerja-kerja dari jurnalis.
Kekerasan dan kriminalisasi terhadap para insan pers dalam kerja-kerja jurnalis untuk mencari berita masih menjadi isu yang perlu diperhatikan. Demikian hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.
Demikian imbauan itu disampaikan Ninik saat hadir dalam acara Media Gethring yang digelar Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu (24/7).
"Saya kira kita harus mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus kekerasan yang dialami wartawan siapapun pelakunya," kata Ninik dalam paparannya.
Menurutnya, apapun kekerasan yang dialami para jurnalis dalam menjalankan tugas jangan dibiarkan. Karena berpotensi akan menjadi kekerasan yang berulang.
Sebab dalam rentang waktu Januari - Juni 2024 berdasarkan catatan Dewan Pers terdapat 28 laporan jurnalis yang mengalami tindak kekerasan. Dengan berbagai bentuk mulai dari larangan peliputan, teror, ancaman, sampai fisik.
"Nah oleh karena itu sekecil apapun ya, upaya untuk mengkritisi tidak sependapat dengan proses pemberitaan yang dilakukan gunakan hak jawab tidak usah main kekerasan," imbuh dia.
Ninik pun meminta kepada siapapun agar memahami dan bisa menghormati kerja-kerja dari jurnalis sebagai bagian dari pilar demokrasi. Dengan tetap menjunjung etika dan profesionalitas jurnalis.
"Teman-teman wartawan dalam mencari berita, dan lain-lain tolong dihormati bahwa mereka sedang bekerja. Jangan dirusak alat kerjanya, jangan dihambat, jangan dihalang-halangi," tuturnya.
Sebab, lanjut Ninik, apa yang dikerjakan para jurnalis sejatinya demi kepentingan masyarakat. Bagaimana masyarakat membutuhkan informasi atas apa yang terjadi di negara ini.
"Ini kerja bersama, karena apa wartawan sedang menjalankan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan publik ingin tahu semua yang dilakukan negeri ini, gitu ya. apakah itu dilakukan pemerintah, lembaga penegak hukum, atau apa yang dilakukan lembaga legislatif bahkan masyarakat," tururnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menyoroti bahwa kekerasan yang dialami jurnalis dalam kerja-kerja jurnalistik telah menjadi perhatian Korps Adhiyaksa.
"Bagaimana perlindungan hukum bagi insan pers dari tindakan kekerasan dan intimidasi. Dan saya kira ini sangat urgen sekali melihat bagaimana situasi kondisi sekarang yang dialami teman-teman media di lapangan," kata Harli.
"Dan kami melihat bahwa kami perlu menggandeng dewan pers sebagai lembaga yang paling tepat untuk menjawab itu," tambahnya.
Menurutnya, apa yang telah disampaikan Dewan Pers dalam pertemuan hari ini akan menjadi pegangan Kejaksaan Agung selaku aparat penegak hukum dalam memperhatikan kasus-kasus kekerasan yang dialami jurnalis.
"Kami kira ini bisa menjadi pegangan ya bagi kita semua dalam rangka melangkah ke depan," imbuhnya.