Dewan Pers nilai penyegelan kantor tvOne ancam kebebasan pers
"Kritik bisa diajukan ke Dewan Pers, kalau tidak puas ajukan gugatan secara hukum," kata Nezar Patria.
Meski meminta tvOne menghentikan tayangan yang menghasut, Dewan Pers tetap mengecam aksi anarkis simpatisan PDI Perjuangan menyegel kantor televisi berita itu di Yogyakarta. Aksi-aksi seperti ini dinilai dapat menimbulkan ketakutan dan mengancam para pekerja media.
"Dewan Pers kecam aksi kekerasan penyegelan dan coret-coret tembok terhadap kantor media di Yogya. Ini bisa mengancam kebebasan pers, menebar ketakutan bagi wartawan yang bekerja," ujar Anggota Dewan Pers, Nezar Patria kepada merdeka.com, Jumat (4/7).
Menurut Nezar, aksi-aksi semacam itu seharusnya tidak terjadi jika pihak-pihak terkait melakukan protes sesuai dengan aturan. Dia khawatir aksi di Yogya bisa menjadi preseden buruk dalam menyikapi pemberitaan di media.
"Kami tidak bisa menolerir serangan. Kami berharap tindakan main hakim sendiri dihentikan karena ruang kebebasan pers milik bersama," katanya.
Dia juga mendorong agar pihak-pihak yang keberatan dengan pemberitaan melakukan pembelaan seperti diatur dalam Undang-Undang Pers. "Kritik bisa diajukan ke Dewan Pers, kalau tidak puas ajukan gugatan secara hukum," tandasnya.
Dalam tayangan beberapa waktu lalu tvOne mengaitkan partai besutan Megawati Soekarnoputri dengan aliran komunis. Dampak dari pemberitaan itu simpatisan PDIP Yogyakarta terpancing menyegel dan mencoret-coret kantor tvOne di Yogya.