Dewas KPK ke DPR: Sampai Saat Ini Belum Ada Permintaan Izin Penyadapan
Desmond kembali bertanya apakah penyadapan di era komisioner KPK sebelumnya masih berlaku. Tumpak menegaskan masih berlaku.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan sampai saat ini Dewan Pengawas belum menerima permintaan penyadapan.
Hal tersebut menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa dalam Rapat Dengar Pendapat dengan KPK. Kewenangan Dewan Pengawas salah satunya memberikan izin penyadapan.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
"Kami beri izin kalau ada permintaan izin. Sampai saat ini belum ada permintaan izin penyadapan," kata Tumpak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1).
Lantas, Desmond kembali bertanya apakah penyadapan di era komisioner KPK sebelumnya masih berlaku. Tumpak menegaskan masih berlaku. Dia mengatakan, untuk mendalaminya bisa ditanya ke komisioner KPK 2019-2023.
"Kalau dulu masih berlaku kalau ada waktunya," kata Tumpak.
Dia menegaskan, Dewan Pengawas KPK akan memberikan izin atau tidak atas permintaan penyadapan dalam waktu secepatnya 1x24 jam.
"Kalau ke kami sampai saat ini belum ada permintaan izin. Kalau ada 1x24 jam akan kami berikan izin boleh atau tidak," tegasnya.
Baca juga:
Dewan Pengawas KPK Ogah Ikut Campur Pencarian Harun Masiku
KPK Mulai Kehilangan Taji
Jokowi Tegaskan UU Baru Tak Bikin KPK Lemah: Buktinya OTT Bupati dan KPU
PDIP Minta Dewan Pengawas Periksa Pegawai KPK yang Akan Geledah Kantor DPP
Tertahan di Resepsionis, Tim Hukum PDIP Tak Bisa Bertemu dengan Dewas KPK