Dewas KPK Pastikan Brigjen Endar Priantoro Belum Pernah Langgar Kode Etik
Endar sebelumnya sempat dilaporkan ke Dewas KPK berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi Formula E.
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan Brigjen Pol Endar Priantoro yang dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK belum pernah melanggar kode etik. Diketahui, salah satu alasan bisa memberhentikan pegawai yang dipekerjakan di KPK yakni terbukti melanggar etik.
"Oh belum pernah. Dia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini, belum ada itu," ujar Tumpak dalam keterangannya dikutip Kamis (6/4/2023).
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
Endar sebelumnya sempat dilaporkan ke Dewas KPK berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi Formula E. Endar dilaporkan bersama mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto yang kini menjabat Kapolda Metro Jaya.
Endar dan Karyoto dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) lantaran enggan menaikkan status penanganan perkara Formula E ke tingkat penyidikan.
Kini, Endar dicopot dari jabatan Dirlidik KPK oleh pimpinan KPK. Endar tak terima dicopot dan melaporkan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK.
KPK sendiri mengeklaim pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Dirlidik KPK tak ada kaitannya dengan penanganan kasus di lembaga antirasuah. Termasuk tak berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E.
"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).
Ali mengatakan, dalam penanganan perkara, perbedaan pendapat di internal merupakan hal lumrah. Menurut Ali, justru hal tersebut yang menjadi ciri khas KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan KPK.
"Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika. Di situlah kekayaan khasanah KPK, beda berpendapat itu baik untuk memastikan pengambilan keputusan akhir akan matang dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Ali.
Brigjen Endar Priantoro buka suara terkait dugaan pencopotannya dari jabatan Dirlidik KPK berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi Formula E.
Endar disebut bersama Irjen Karyoto saat menjadi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK enggan menaikkan status penanganan perkara Formula E ke tingkat penyidikan lantaran belum ada bukti yang kuat. Sementara Ketua KPK Firli Bahuri disebut ngotot ingin kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.
Berkaitan dengan dugaan tersebut, Endar enggan terlalu menanggapi lebih dalam. Endar menyatakan hanya ini menguji keputusan diberhentikannya dari penugasan di KPK.
"Saya tidak akan bicara apakah ini terkait dengan penanganan Formula E atau tidak. Yang pasti saya saat ini hanya menguji, sementara ini menguji tentang keputusan ini. Keputusan penghentian dengan hormat saya, penghadapan saya (ke Polri), sementara saya sudah mendapatkan surat perintah perpanjangan (dari Kapolri) untuk tugas lebih lanjut di sini," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Selasa (4/4/3023).
Endar mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan jawaban kepada pimpinan KPK berkaitan dengan pemulangan dirinya dan Irjen Karyoto yang saat itu masih menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Endar mengatakan, permintaan Kapolri itu membalas surat tertanggal 12 November 2022 dari pimpinan KPK.
"Bapak Kapolri pada tanggal 29 (Maret 2023) sudah mengajukan jawaban atas surat terdahulu dari pimpinan KPK tertanggal 11 November (2022) dimana saat itu Pak Ketua KPK mengusulkan untuk istilahnya pembinaan karier, promosi kepada saya dan Pak Karyoto selaku Deputi Penindakan," kata Endar.
Menurut Endar, menindaklanjuti surat pembinaan karier dari Firli Bahuri atas nama dirinya dan Irjen Karyoto, Dewan Pembinaan Jabatan Polri sudah memutuskan agar Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya sementara dirinya masih ditugaskan di KPK.
"Dan berdasarkan rapat Dewan Pembinaan Jabatan Polri, sudah diputuskan bahwa Pak Karyoto di Polda Metro Jaya promosinya, sementara pertimbangan saya tetap diperpanjang di KPK karena memang yang pertama, slot jabatan atau jabatan yang tepat buat saya itu oleh Kapolri memang belum ada," kata Endar.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)