Dewas: Pungli Rutan KPK Terjadi Sejak 2018, Petugas Terima Duit Bulanan dari Tahanan
Para pegawai KPK itu pun dianggap telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan termasuk penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan.
Para pegawai KPK itu pun dianggap telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan termasuk penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan.
- Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
- Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
- Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
- Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas: Pungli Rutan KPK Terjadi Sejak 2018, Petugas Terima Duit Bulanan dari Tahanan
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan skandal pungli di rutan KPK yang dilakukan oleh 90 pegawai telah terjadi sejak 2018 silam lalu.
Tepatnya pada saat Dewas KPK dibentuk.
Setelahnya, pungli tersebut kembali terjadi pada tahun 2020. Hal tersebut terungkap pada saat sidang putusan untuk 11 pegawai KPK kluster pertama yang digelar hari ini, Kamis (15/2)
"Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas meskipun para terperiksa menerima uang bulanan dan/atau penerimaan lainnya pada tahun 2018 dan 2019 sebelum Dewas KPK dibentuk namun penerimaan tersebut berianut pada tahun 2020, 2021, 2022, 2023" ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat membacakan fakta persidangan di gedung Dewas KPK.
Albertina menyebut kesebelas dianggap telah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2001 Penegakan Kode Etik dan Kode Perlaku KPK.
Selain itu, Albertina juga menyebut ke-11 pegawai lembaga anti rasuah itu dianggap tidak mengimplementasikan nilai-nilai pedoman KPK.
Para pegawai KPK itu pun dianggap telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan termasuk penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan.
"Bahwa Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode perilaku KPK menyatakan 'dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas setiap insan Komisi dilarang menyalahgunakan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahkangunakan pengaruh sebagai insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan," pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang putusan ini, Dewas KPK bakal memvonis 90 pegawai KPK yang dibagi menjadi enam kluster.
Modus yang dilakukan dengan cara pegawai KPK mematok harga untuk penyelundupan handphone untuk para tahanan yang ditaksir Rp10-20 juta yang disetor tiap bulannya.
Modus lainnya yakni dengan menyediakan jasa mengisi daya handphone untuk para tahanan. Untuk mendapatkan hal tersebut, para tahanan merogoh kocek Rp200-300 ribu.