Di Balik 17 Jam Sidang Etik: Air Mata Penyesalan Saksi, Ferdy Sambo Tak Menangis
Mantan Kadiv Propam itu tidak menangis dan hanya terlihat ada rasa bersalah atas perintah skenario baku tembak yang gagal.
Suasana ruang sidang di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri Kamis (25/8) diwarnai ketegangan dan air mata. Selama kurang lebih 17 jam, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik Irjen Ferdy Sambo yang menghadirkan 15 saksi.
Tak tergambar jelas suasana sidang di dalam ruangan tersebut. Lantaran mekanisme sidang yang berlangsung hingga Jumat (26/8) dini hari itu digelar secara tertutup.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Kenapa Fredy Pratama sulit ditangkap? Sebelumnya, Polri berupaya menangkap gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini terindikasi berada di Thailand dan dilindungi oleh gangster dari negara tersebut."Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim membeberkan suasana sidang. Dia hadir di dalam ruangan tersebut. Bersama dengan Komisioner Pudji Hartanto Iskandar, dan Kepala Sekretariat Kompolnas Musa Tampubolon.
"Ya suasana sidangnya sebagaimana pengadilan, ya suasananya ada tegangannya, ada tenangnya. Ya dinamis lah. Dan penuh air mata," ucap Yusuf saat dihubungi, dikutip Minggu (28/8).
Dari ke-15 saksi yang hadir dalam pemeriksaan, terbagi menjadi tiga. Pertama, saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob Yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi.
Kemudian saksi dari tempat khusus Provos Polri. Yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Lalu, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim. Mulai dari Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer. Sementara Dua saksi lainnya berada di luar tempat khusus mereka adalah HM dan MB.
Ferdy Sambo Tak Menangis
Yusuf menyaksikan, para saksi tak jarang meneteskan air mata ketika diperiksa hakim sidang etik. Merasa menyesal karena kejadian baku tembak pada awalnya hanyalah skenario Ferdy Sambo untuk menutupi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Ya yang di antara para saksi lah banyak yang menangis. Karena dalam perjalanan apa yang diskenariokan Pak Sambo itu tidak benar sebagaimana faktanya. Ya tidak tahu, barangkali ada perasaan kecewa menyesal, iyalah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," bebernya.
Sementara ketika ditanya raut wajah Sambo, Yusuf menggambarkan, mantan Kadiv Propam itu tidak menangis dan hanya terlihat ada rasa bersalah atas perintah skenario baku tembak yang gagal.
"Pak sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah. Tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya. Pak sambo tidak menangis di sidang," ucapnya.
Suasana Tegang
Selain suasana penuh air mata, sidang juga diwarnai ketegangan ketika kelima jenderal yang memimpin sidang mencecar 15 saksi.
"Saat tegang itu, saat menyinkronkan keterangan saksi satu dengan yang lain, jadi hakim kan mengejar," ucap Yusuf.
Kelima jenderal menjadi hakim diantaranya; Ketua Hakim Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri; Wakil Ketua Sidang Etik Kepala Stik Irjen Yazid Fanani; Wakil Ketua Sidang Etik Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Herry Rudolf Nahak; Anggota Sidang Etik Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono; Anggota Sidang Etik Wairwasum Irjen Eky Hari Festyanto; Anggota Sidang Etik Irjen Rudolf Alberth Rodja.
"Supaya tidak ada perbedaan, jangan berbelit belit itu ada tangganya 'Kmu bicara yang jujur, bicara yang jelas jangan berbelit' nah itu tegang," kata Yusuf sambil tirukan ucapan hakim secara umum.
"Semua hakim (bergantian mencecar), kan hakim itu ada hakim ketua, wakil ketua, jadi ada lima hakim. Jadi mereka sangat teliti mensinkronkan setial keterangan saksi," tambah dia.
Yusuf juga mengatakan bahwa cecaran pertanyaan dari kelima hakim, dilontarkan dengan maksud untuk membuktikan pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggaran kode etik Ferdy Sambo.
Hingga akhirnya diputuskan pemberian sanksi administratif PTDH kepada Ferdy Sambo, pun telah sesuai dengan aspek materiil kode etik terkait pasal-pasal yang dipersangkakan.
"Pertama, peraturan yang melandasi untuk menyangkakan Ferdy Sambo kan PP nomor 1 tahun 2003, pasal 13 yang disitu anggota polri dapat diberhentikan tidak hormat ada tiga," sebutnya.
"Satu apabila melakukan tindak pidana
Kedua melakukan pelanggaran, disiplin dan pelanggaran kode etik, dan didalamnya termasuk melanggar sumpah janji dan jabatan. Dan yang Ketiga apabila meninggalkan tugas dan lainnya," tambah dia.
Ferdy Sambo Ajukan Banding
Sekadar informasi, Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J memvonis Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atas putusan sidang, Ferdy Sambo mengajukan banding.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 69 PP (Perpol) 7 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo saat menanggapi putusan Sidang Kode Etik, Jumat (26/8) dini hari.
"Apapun keputusan banding, kami siap laksanakan," ucap Sambo dengan tegas.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hasil sidang etik memutuskan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat sebagai anggota Polri.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau pdth sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8) dini hari.
(mdk/noe)