Di Bangkalan, pelaku curanmor ditembak polisi
Pelaku yang dikenal sadis dalam menjalankan aksinya ini, bahkan tidak segan membunuh korbannya," kata AKBP Sulistijono.
Tim Reskrim Polres Bangkalan, Jawa Timur, terpaksa menembak pelaku pencurian kendaraan bermotor yang mengenai punggung dan pinggulnya, karena pelaku berupaya membacok petugas saat hendak ditangkap. Pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor di beberapa jalan raya.
"Pelaku yang dikenal sadis dalam menjalankan aksinya ini, bahkan tidak segan-segan membunuh korbannya itu diketahui bernama Jakfar (35), warga Desa Tebul, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan," kata Kapolres Bangkalan AKBP Sulistijono, seperti dilaporkan Antara, Kamis (24/4).
Pelaku ini dikenal licin dan juga raja tega, karena itu pihaknya terpaksa menembaknya, karena saat akan ditangkap si pelaku ini berupaya membacok petugas dengan menggunakan celurit. Saat ini, tersangka pelaku perampasan kendaraan bermotor yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bangkalan itu dilarikan ke Instalasi Rawat Darurat (IRD) RSUD Syarifah Ambari Rato Ebu Bangkalan.
"Petugas memberlakukan penjagaan ketat dan tersangka juga menjalani perawatan medis dalam kondisi diborgol," kata dia.
Menurut Kapolres, pihaknya menerjunkan sebanyak lima personel polisi berpakaian preman untuk menjadi tersangka selama masa perawatan di RSUD Bangkalan. "Selain dikenal sebagai pelaku perampasan kendaraan bermotor yang sadis, tersangka Jakfar juga pernah menusuk anggota Polsek Polsek Kwanyar belum lama ini," ujar dia.
Kapolres mengatakan Jakfar merupakan pelaku utama di dua TKP di kawasan wisata Pantai Rongkang pada 30 Maret dan 24 April 2014 terkait perampasan motor dan tas berisikan sejumlah uang. "Anggota kami masih melakukan pengejaran terhadap teman Jakfar yang diduga memiliki senjata api. Kami masih melakukan pengembangan. Sementara ini masih dua TKP," terang dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka Jakfar dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.