Di Bawah Ancaman Busur Panah, Siswa SMP di Makassar jadi Korban Rudapaksa Pria Kenalan di Medsos
Pelaku MK membantah mengancam korban dengan busur sebelum melakukan rudapaksa.
Saat berada di indekos pelaku, korban dirudapaksa.
Di Bawah Ancaman Busur Panah, Siswa SMP di Makassar jadi Korban Rudapaksa Pria Kenalan di Medsos
Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar inisial SS (14) menjadi korban rudapaksa oleh temannya yang dikenalnya melalui sosial media (sosmed). Polisi pun telah menangkap pelaku MK (19) yang bekerja sebagai sales motor Honda.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Ajun Komisaris Besar Ridwan JM Hutagaol mengatakan MK melakukan rudapaksa terhadap SS dengan mengancamnya menggunakan busur. Ridwan menjelaskan korban dan pelaku saling mengenal melalui sosmed.
- Potret Masa Kecil Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri, Ternyata Lahir Berdekatan
- Tega, Bapak Ini Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil 4 Bulan
- Kisah Gadis Pekalongan Korban Rudapaksa Cari Keadilan, Sudah Setahun Pelaku Belum Ditahan
- Buntut Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Perumahan di Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Dinonaktifkan
Saat berada di indekos pelaku, korban dirudapaksa. Berdasarkan pengakuan korban, pelaku memaksa untuk berhubungan badan dengan mengancam menggunakan busur.
"Korban mengaku diancam oleh pelaku dengan busur. Tapi pelaku ini membantah dan ini masih kita kembangkan," tuturnya.
Ridwan mengaku pihaknya masih mencari busur yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban. Ridwan mengungkapkan kasus ini terungkap saat orang tua korban curiga anaknya pulang ke rumah larut malam.
"Korban sudah menjalani visum. Korban juga mengalami trauma," sebutnya.
Akibat perbuatannya, MK terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
"Kasus ini ditangani sesuai Pasal 82," pungkas Ridwan.
Pelaku Bantah Mengancam dengan Busur
Sementara pelaku MK membantah mengancam korban dengan busur sebelum melakukan rudapaksa. Ia menyebut ancaman busur tersebut hanya pengakuan korban.
"Tidak ada busur. Itu pengakuannya dia (korban)," sebutnya.
Meski demikian, MK mengakui telah menyetubuhi korban. Ia mengungkapkan mengenal korban melalui sosmed.
"Saya sangat menyesal, Pak. Saya siap menghadapi proses hukum," kata pelaku MK.
"Melalui sosmed itu, pelaku mengajak korban untuk ketemuan. Pelaku mengajak korban makan dan pulang ke kosnya di BTP (Bumi Tamalanrea Permai)."
Kata Kasat Reskrim di Mapolrestabes Makassar.
merdeka.com