Di bawah pimpinan Ruki KPK keok lawan Komjen BG
Selama 11 tahun ini tidak ada pelaku korupsi yang kasusnya dilimpahkan ke Kejagung oleh KPK
Perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vs Polri sampai pada babak akhir. KPK yang semula memulai polemik dengan menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka gratifikasi atau kepemilikan rekening gendut akhirnya harus terseok-seok dan angkat tangan menangani kasus BG.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki secara lantang menyatakan KPK kalah dalam kasus BG. Dalih merasa tidak aman, KPK melimpahkan penanganan kasus BG ke Kejaksaan Agung RI.
"Liga pemberantasan korupsi harus berjalan. Untuk satu kasus ini, kami KPK terima kalah, tapi tidak berarti harus menyerah karena masih banyak kasus di tangan kami," kata Ruki di Gedung KPK, Senin (2/3).
Entah apa yang ada dibenak seorang pimpinan lembaga hukum, terlebih pimpinan lembaga yang menyandang gelar 'superbody' ini harus menyatakan kalah dalam menegakkan hukum di tanah air. Seolah, pemberantasan korupsi menunggu akhir dari sebuah permainan yakni menang dan kalah.
Berbeda di masa kepemimpinan Abraham Samad, KPK tegap dan tak gentar melawan kriminalitas dari pihak manapun. Bahkan, KPK yang tidak mendapat perhatian khusus dari pemerintah atas berbagai upaya pelemahan. Samad beserta pimpinan lainnya berani menggalang suara publik untuk tetap berada di garda depan dalam pemberantasan korupsi.
Tak berapa lama Ruki menyatakan kekalahannya ke media, kritik pedas ke lembaga antirasuah itu mulai mengalir deras. Citra gemilang yang diraih KPK lantaran mampu menangani beberapa kasus korupsi tanpa melimpahkan ke lembaga hukum lain, harus tercoreng oleh keputusan penghentian kasus jenderal bintang tiga tersebut.
Publik menilai, Plt Ketua KPK tidak menghargai semangat rakyat yang terus meneriakan dukungannya kepada KPK untuk mengusut kasus BG sampai selesai. Bahkan mereka mempertanyakan alasan Ruki yang dianggap terlalu diplomatis.
"Selama 11 tahun ini tidak ada pelaku korupsi yang kasusnya dilimpahkan ke Kejagung oleh KPK. Jadi apa alasan yang paling krusial kenapa KPK melimpahkan kasus ini ke Kejagung?," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Lola Easter saat berorasi di KPK.
Mungkin hal yang wajar ketika publik mempertanyakan keputusan KPK di bawah kepemimpinan Ruki yang menghentikan pengusutan kasus BG. Sebab, sebelumnya Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP dengan tegas mengatakan penyidikan terhadap pihak yang sudah ditetapkan tersangka (BG) oleh KPK tidak akan berhenti meski sudah mengajukan praperadilan.
"Saya tegaskan, tidak ada keputusan penghentian sementara penyidikan bagi setiap tersangka yang mengajukan praperadilan," tegas Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/2).
Bahkan publik kembali diyakinkan bahwa KPK kembali menemukan arwahnya. Pasalnya, KPK berani memberi peringatan kepada tersangka yang melakukan gugatan praperadilan. KPK bersama jajarannya siap melawan dampak dari putusan kemenangan gugatan praperadilan BG.
"KPK siap melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk menghadapi kemungkinan membanjirnya permohonan praperadilan yang berdampak dari putusan hakim Sarpin," tambah Johan.
Berbeda dengan pernyataan Johan, tiba-tiba Ruki harus mengangkat bendera putih untuk menghentikan kasus BG dengan dalil masih banyak kasus lain yang harus ditangani KPK. Kasus BG dianggap penghambat penyelesaian kasus-kasus lain yang sedang ditangani KPK.
Tak pelak keputusan ini pun melahirkan persepsi di berbagai kalangan, publik menilai di bawah kepemimpinan Ruki KPK tidak bisa menyelesaikan kasus BG. Ruki yang dimandatkan sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengaku keok melawan BG.
Baca juga:
Limpahkan kasus Komjen Budi, KPK panen kritik
Polri janji tak akan SP3 kasus Komjen Budi Gunawan
Kejagung gerak cepat telaah berkas Komjen Budi
Jaksa Agung sebut kedatangan Pramono Anung hanya silaturahmi
KPK limpahkan kasus Komjen BG, Pramono Anung temui jaksa agung
Jokowi cuma gelengkan kepala soal pelimpahan kasus BG
Kasus Komjen Budi dilimpahkan, Presiden Jokowi lepas tangan
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Bagaimana cara agar kolaborasi KPK dan Polri ini efektif? “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).