Di Depan Anggota DPR, Capim KPK Johanis Tanak Nyatakan Setuju Revisi UU KPK
Calon Pimpinan (Capim) KPK Johanis Tanak menegaskan setuju dilakukan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK karena perlu ada beberapa perbaikan agar kerja pemberantasan korupsi semakin baik.
Calon Pimpinan (Capim) KPK Johanis Tanak menegaskan setuju dilakukan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK karena perlu ada beberapa perbaikan agar kerja pemberantasan korupsi semakin baik.
"Saya memang setuju revisi UU KPK karena banyak yang perlu diatur tentang lembaga ini," kata Johanis dalam uji kelayakan dan kepatutan Calon Pimpinan KPK di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan Gazalba Saleh ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
Dia memberikan catatan terkait poin-poin revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Antara lain terkait dibentuknya Dewan Pengawas karena pengawasan secara internal saja tidak cukup.
Dia mencontohkan di Kejaksaan Agung ada Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) yang melakukan pengawasan terhadap pegawai Kejaksaan terkait pelanggaran disiplin. Itu tidak cukup karena bisa saja tidak objektif dalam melakukan pemeriksaan.
Johanis menilai pengawasan eksternal di KPK diharapkan lebih efektif karena kalau teguran tidak dilaksanakan perbaikan, maka bisa tindakan lanjutan.
"Hal ini sudah dilakukan Kejaksaan, ada yang indisipliner mengarah pada tindak pidana, dihukum, termasuk tindak pidana korupsi," ujarnya.
Dia juga menilai KPK perlu memiliki kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena manusia tidak luput dari kesalahan.
Menurut dia, SP3 itu diperlukan kalau ada kekeliruan ditetapkannya seorang menjadi tersangka berlarut-larut dan tidak bisa dibuktikan, maka diperlukan SP3.
"SP3 kalau ada kekeliruan ditetapkannya seorang menjadi tersangka berlarut-larut dan tidak bisa dibuktikan, maka perlu SP3," katanya.
Baca juga:
Tak Terkesan dengan OTT, Alexander Marwata Ingin Pencegahan Korupsi Diperkuat
Malam Ini, DPR Akan Langsung Tunjuk 5 Pimpinan KPK Baru
Kronologi Dugaan Pelanggaran Etik Irjen Firli di KPK hingga Ditarik Kapolri
Alexander Marwata: Tiga Pimpinan KPK Sepakat Kasus Firli Bahuri Disetop
Pimpinan KPK: DPR dan Pemerintah Diam-diam Berkonspirasi Melucuti Kewenangan