Di depan massa 299, Gerindra, PAN, PKS & Demokrat tolak Perppu Ormas
Perwakilan massa aksi 299 telah menggelar audiensi dengan pimpinan DPR dan sejumlah fraksi partai politik. Hasilnya, empat fraksi yakni Partai Gerindra, PAN, PKS dan Demokrat menyatakan menolak Perppu Ormas.
Perwakilan massa aksi 299 telah menggelar audiensi dengan pimpinan DPR dan sejumlah fraksi partai politik. Hasilnya, empat fraksi yakni Partai Gerindra, PAN, PKS dan Demokrat menyatakan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan partainya sejak awal telah menolak Perppu Ormas. Namun, dia mengaku hingga saat ini belum diketahui sikap fraksi-fraksi partai lain selain PAN, PKS dan Demokrat.
"Sejauh ini kita belum tahu persis siapa yang mendukung dan siapa yang menolak, baru kita akan ketahui pada pertengahan Oktober baru diparipurnakan. Kami sendiri termasuk yang ikut menolak Perppu sejak awal," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/9).
Senada dengan Fadli, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menegaskan pihaknya menolak Perppu Ormas demi menjaga iklim demokrasi dan keadilan di Indonesia. Jazuli menyebut PKS akan menginstruksikan kepada anggota mereka untuk fraksi lain untuk menolak Perppu Ormas.
"Perppu Ormas sama seperti Gerindra, demi menjaga sistem demokrasi, maka Fraksi PKS sama seperti Gerindra. Kami berupaya dan menginstuksikan kepada wakil kami untuk lobi sebisa mungkin untuk tolak Perppu ini, karena ini tak sesuai dengan prinsip demokrasi dan keadilan," ujar Jazuli.
Kemudian, anggota Fraksi PAN Daeng Muhammad berujar partainya juga akan menolak Perppu Ormas. Seluruh tuntutan massa 299 yang menolak Perppu Ormas akan disampaikan kepada Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
"Jangan bikin Perppu seperti kacang goreng. Saya sampaikan kepada ketum. Saya yakin kita seiring dan sejalan," tandasnya.
Sementara, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menambahkan, Perppu Ormas sebenarnya adalah diskresi pemerintah. Saat ini, draf Perppu Ormas sedang dibahas di Komisi II. DPR memiliki batas waktu untuk memutuskan Perppu Ormas apakah disetujui atau ditolak pada 28 Oktober 2017.
"Perppu itu komisi II, baru dimasukkan ke DPR oleh pemerintah, kemudian di pemerintah dan diserahkan ke Komisi II untuk dibahas. Nanti akan disampaikan seperti apa dan batas waktunya tidak lama. Itu nanti akan ada tahapan-tahapannya, tapi batas akhir masa persidangan ini tanggal 28 oktober ini harus sudah ada jawaban," tukasnya.
Baca juga:
Temui pimpinan DPR, massa 299 sampaikan petisi tolak Perppu Ormas dan PKI
Lawan kebangkitan PKI & Perppu Ormas, massa minta Indonesia jadi Khilafah
Habib Rizieq ikut orasi dari Makkah semangati demo anti-PKI
DPR diisi mayoritas pendukung Jokowi, Istana yakin Perppu Ormas diterima
Di depan pimpinan DPR, massa aksi 299 sampaikan dua resolusi
-
Kapan kejadian perampokan tersebut? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan permukiman ini dibangun? Material permukaan ini menunjukkan bahwa pemukiman tersebut mewakili situs pemukiman budaya Vinča, yang berusia antara 5400 dan 4400 SM.
-
Kapan kapak perimbas ini dihasilkan? Kapak perimbas ini dihasilkan pada masa zaman batu tua (palaeolitikum), di mana kala itu adalah periode food gathering atau mengumpulkan makanan.
-
Kapan upacara wisuda purnabakti Kemenkumham diadakan? Dalam periode 1 September 2022 - 1 Agustus 2023 tercatat 1.288 Pegawai pensiun yang tersebar pada Unit Utama, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham.
-
Kapan Paspampres dibentuk? Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI).