Di hadapan hakim, simpatisan ISIS menyesal dan mohon dihukum ringan
"Saya mulai dari memberangkatkan orang (ke Suriah) tidak ada niat supaya berperang," ujar Aprimul Hendri.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang tindak pidana terorisme dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa atas nama Ahmad Junaidi alias Abu Salman, Koswara alias Abu Ahmad, Aprimul Hendri alias Abu alias Mul, dan Helmi Alamudin.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 15 jo pasal 6, Pasal 15 jo Pasal 7, Pasal 15 jo Pasal 9, Pasal 13 huruf C Undang-Undang no 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
-
Bagaimana cara orang tersebut pamit dari grup WA Islami? Asalamualaikum. Halo teman-teman, dengan ini saya mengajukan izin untuk keluar dari grup. Mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan, baik itu disengaja maupun tidak. Semoga sukses selalu untuk kalian semua! Wasalamu'alaikum.
-
Bagaimana prajurit TNI ini bertemu dengan calon istrinya? Lebih lanjut ia menceritakan bahwa awal perkenalan keduanya bermula dari media sosial. Menariknya selama berpacaran 3 tahun mereka hanya bertemu satu kali saja di kehidupan nyata.
-
Kapan Iswadi Idris menjadi Kapten Timnas Indonesia? Berkat karakternya itu, Iswadi dipercaya menjadi kapten Timnas Indonesia dari tahun 1970 hingga tahun 1980.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Mengapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm."Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm," ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
Sidang dipimpin hakim Syahlan, Mochammad Arifin dan Achmad Fauzi. Salah satu terdakwa, Aprimul Hendri mengaku menyesal atas keterlibatannya dan dukungan terhadap Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
"Saya mulai dari memberangkatkan orang (ke Suriah) tidak ada niat supaya berperang. Kalau memang ini sebuah kesalahan saya kepada bangsa ini, mungkin harapan saya tidak berat (hukuman). Saya hanya ingin mendapatkan pahala dari Allah. Demi Allah," ujar Aprimul di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/1).
Hal serupa diutarakan Ahmad Junaidi. Bapak empat anak ini mengaku menyesal dan merasa telah ditipu mentah-mentah terlibat dalam ISIS.
"Saya merasa tertipu. Abu Jandal yang menjanjikan. Gaji besar," katanya.
"Saya diajak tiga kali oleh Abu Jandal. Pertama dan kedua saya tolak. Ketika karena ada janji jadi saya pergi," tambahnya.
(mdk/noe)