Di hadapan Wamenkeu, rokok hingga pakaian bekas ilegal dimusnahkan
Adapun yang dimusnahkan di antaranya rokok ilegal senilai Rp 19,64 miliar, pakaian bekas ilegal sebanyak 3.139 bales senilai Rp 7,37 miliar, barang larangan pembatasan lainnya seperti air soft gun, anak panah dan sex toys dll sebanyak 38 paket senilai Rp 15 juta. Selanjutnya minuman mengandung etil alkohol.
Barang ilegal tangkapan jajaran Kantor wilayah Ditjen Bea Cukai Sulawesi dengan total nilai sebesar Rp 38,72 miliar dimusnahkan di halaman kantor Keuangan Sulawesi di Jalan Tol Reformasi, Makassar, Kamis, (29/9). Pemusnahan barang ilegal yang merupakan barang bukti hasil penindakan di semester pertama tahun 2016 itu dilakukan dengan cara digilas dan dibakar.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan secara simbolis di halaman kantor itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Kakanwil Ditjen Bea Cukai Sulawesi, Azhar Rasyidi.
Adapun yang dimusnahkan di antaranya rokok ilegal senilai Rp 19,64 miliar, pakaian bekas ilegal sebanyak 3.139 bales senilai Rp 7,37 miliar, barang larangan pembatasan lainnya seperti air soft gun, anak panah dan sex toys dll sebanyak 38 paket senilai Rp 15 juta. Selanjutnya minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tangkapan tahun 2015 sebanyak 51.279 botol senilai Rp 11,7 miliar.
"Total nilai barang yang dimusnahkan Rp 38,72 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah senilai Rp 19,39 miliar," kata Mardiasmo.
Barang-barang bukti ini ilegal karena tidak dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu atau pita cukai bekas. Sedangkan untuk pakaian bekas adalah komoditas yang di Indonesia telah dilarang dan tidak mempunyai izin dari instansi terkait.
"Instruksi Presiden bagaimana bea cukai dan penegakan hukum yang lain untuk bisa mengawasi barang masuk dan keluar yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan agar dituntaskan karena itu adalah barang ilegal yang nilai kerugian negara yang bisa ditimbulkan bisa mencapai miliaran rupiah," jelas Mardiasmo.
Menurutnya, tindakan tegas ini penting demi melindungi industri dalam negeri. Barang ilegal pakaian bekas misalnya tentu akan mengganggu jalannya usaha tekstil dalam negeri.
"Kalau ada pakaian bekas yang lolos masuk dan diperdagangkan di tengah masyarakat konsumen maka itu wilayah perdagangan. Kita akan sidak dan beri punishmen kenapa bisa ada barang masuk tanpa prosedur yang benar. Itu barang-barang palsi, ilegal," tutup Wamen Keuangan ini.