Di Makassar, ditemukan 600 ekor sapi tidak layak kurban
Selama empat hari tim diturunkan ke lokasi penjualan sapi-sapi kurban.
Hingga H-4 jelang Idul Adha ditemukan 600 ekor lebih sapi yang tidak layak kurban di Makassar. Direkomendasikan sapi-sapi ini untuk dibawa saja ke Rumah Potong Hewan (RPH) untuk segera disembelih dan dagingnya dijual.
Demikian dijelaskan Kepala Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Peternakan (DKP3) Kota Makassar, Rahman Bando, usai mendampingi Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo memantau lokasi-lokasi penjualan sapi-sapi kurban yang ada di Kecamatan Manggala, Makassar, Kamis, (8/9).
Rahman Bando mengatakan, selama empat hari tim diturunkan ke lokasi penjualan sapi-sapi kurban. Update data hingga Rabu (7/9) kemarin, diperiksa 3.688 ekor sapi dan ditemukan 600 ekor di antaranya tidak layak kurban.
"Tidak layak kurban karena sapi-sapi itu belum cukup umur dua tahun dan ketidaksempurnaan fisik seperti sumbing, tanduk patah, telinga sobek dan katarak," kata Rahman Bando.
Tidak layak kurban ini, tambahnya, tidak berarti tidak layak konsumsi. Dagingnya tetap halal dan bisa langsung dibawa ke RPH untuk dijual dagingnya.
Adapun sapi-sapi yang layak kurban, usai pemeriksaan langsung diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan Kurban (SKKHK). Surat ini jadi dasar bagi pedagang untuk meyakinkan calon pembeli jika sapinya layak kurban.