Di MK, Hamdan irit bicara soal pemeriksaannya di KPK
Hamdan justru lebih banyak menerangkan tentang kesediaannya diperiksa tanpa perlu meminta izin presiden.
Usai diperiksa KPK, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva memberikan keterangan di Gedung MK. Menurut Hamdan, dirinya diperiksa untuk tersangka Akil Mochtar, Susi Tur Handayani, dan Tubagus Chaeri Wardana dalam dugaan kasus suap sengketa pilkada Lebak, Banten.
"Tadi saya baru saja diperiksa dan itu atas permintaan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tersangka atas nama Akil Mochtar, Susi Tur Handayani, dan Tubagus Chaeri Wardana," kata Hamdan di Gedung MK, Kamis (12/12).
Hamdan mengungkapkan, dia diperiksa selama 2,5 jam. Dalam pemeriksaan itu, kata Hamdan, penyidik KPK banyak menanyakan tentang proses pengambilan keputusan MK, khususnya pengambilan dalam sengketa pilkada Lebak, Banten.
Dalam jumpa pers itu, Hamdan tak banyak mengungkapkan tentang pemeriksaan di KPK. Termasuk tak ada penjelasan bagaimana MK dalam mengambil putusan. Demikian juga dalam hal kasus sengketa pilkada Lebak, Banten.
Hamdan justru lebih banyak menerangkan tentang kesediaannya beserta hakim Maria Farida Indrati dan Anwar Usman diperiksa KPK tanpa perlu meminta izin presiden. Hal itu demi membantu KPK untuk menyelesaikan kasus Akil Mochtar dan untuk mengembalikan wibawa MK.
Demikian juga dengan sesi tanya jawab saat konpers. Hamdan hanya memberikan kesempatan satu penanya untuk awak media. Dia beralasan, pihaknya dikejar tenggat untuk bersidang sore ini.
"Pertanyaan cukup satu saja ya, kami harus meneruskan sidang untuk membacakan putusan," pungkasnya.