Di persidangan, Robert Tantular bantah suap Budi Mulya
Robert bersikeras hanya meminjamkan Rp 1 miliar kepada Budi Mulya.
Salah satu pemilik saham Bank Century, Robert Tantular, bersikeras hanya meminjamkan Rp 1 miliar kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, untuk keperluan bisnis. Robert yang sudah 'mencicipi' terali besi akibat kasus penggelapan dana nasabah Bank Century menyangkal pemberian uang itu sebagai sogokan buat Budi.
Budi mengaku mengenal Budi Mulya sejak 1998. Saat itu Budi masih menjabat Direktur Bank Eksport Indonesia. Menurutnya, pada sekitar Agustus 2008, Budi mendatanginya dan mengajak bekerja sama dalam pembebasan tanah di daerah Kuningan, Jakarta.
"Pinjaman Rp 1 miliar benar. Pak Budi Mulya mengajak saya bekerja sama membebaskan tanah di Kuningan yang masih sengketa. Saya bilang ya saya pelajari dulu. Lalu Pak Budi Mulya tanya bisa minta bantuan dana. Saya tanya berapa. Kata Pak Budi Rp 1 miliar dan lama pengembaliannya tiga bulan," kata Robert dalam persidangan Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/4).
Robert lantas mengabulkan permintaan pinjaman uang Budi. Dia kemudian menarik uang dari giro perusahaan propertinya, PT Central Bumi Indah. Uang itu lantas dikirim ke rekening Budi di Bank Mandiri.
"Jelas ini pinjaman, bukan suap atau sogokan. Kalau suap kan enggak mungkin pakai giro. Buktinya ada di penyidik. Uang itu juga sudah dikembalikan ke saya. Jadi saya aneh membaca dakwaan Pak Budi. Disebut memperkaya pihak lain," ucap Robert.
Menurut Robert, uang itu dikembalikan oleh utusan Budi bernama Sulistiyarso, dan diantar saat dia ditahan di Bareskrim Polri. "Saya terima saja uang itu, karena kan saya butuh uang untuk membayar pengacara. Saya buatkan juga tanda terima dan lunas," sambung Robert.