Di RKUHP, tindakan zina bisa diproses jika pelapor anggota keluarga
Pasal perzinaan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kini diperluas. Dalam draf rancangan terutama dalam pasal 484 ayat 2 disebutkan, tindak pidana zina tidak bisa dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri atau pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan.
Pasal perzinaan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kini diperluas. Dalam draf rancangan terutama dalam pasal 484 ayat 2 disebutkan, tindak pidana zina tidak bisa dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri atau pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi NasDem, Taufiqulhadi, mengatakan adanya perluasan tersebut untuk melindungi masyarakat dan tidak sembarang melapor. Kata dia, yang boleh melaporkan adalah suami, istri dan orang tua saja.
-
Di mana Uut Permatasari tinggal? Uut Permatasari memilih untuk tinggal di sebuah rumah kos. Keputusan ini diambil untuk mendukung tugas suaminya, Tri Goffarudin Pulungan di Bali.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
"Itu untuk melindungi tidak memudahkan orang melakukan pelaporan. Jangan nanti semua orang bisa melaporkan," kata Taufiqulhadi pada merdeka.com, Jumat (2/2).
"Jika dilaporkan oleh ketua RT oleh orang sekampung. Nah karena itu dibatasi pertama adalah suami dan istri yang kedua ada orang tuanya. Dibatasi. Kalau saudaranya misalnya saudara sepupu enggak boleh, itu dibatasi," tambahnya.
Taufiq juga yakin tidak akan ada masalah dari pasal tersebut. Sebab, kata dia jika tidak diatur, perzinaan malah akan semakin bermasalah.
"Kalau ditanyakan pada saya tentu saja tidak. kalau tidak dibatasi dia itu malah menjadi bermasalah tetapi kalau dibatasi bahwa itu delik aduan, kalau enggak diadu ya enggak dilaporkan, enggak apa-apa," tandasnya.
Diketahui, pasal perzinaan diperluas dalam draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018.
Pasal 484 ayat (1) huruf e menyatakan, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan diancam pidana penjara lima tahun. Sedangkan dalam KUHP yang lama, perzinaan dapat dipidana jika salah satu pelaku telah memiliki ikatan perkawinan dengan orang lain.
Baca juga:
Mahfud MD soal pasal penghinaan presiden: MK membolehkan kalau ada unsur baru
Di RKUHP, pidana terhadap agama diperluas menjadi tujuh pasal
Batas umur pelaku pencabulan sejenis di RKUHP dicoret, sikap fraksi jadi penentu
Politikus PAN sebut pasal penghinaan presiden untuk jaga simbol negara
Dipimpin mantan Ketua Komisi III, DPR diyakini mampu selesaikan rancangan KUHP