Di Sidang, Saksi Ungkap Detik-Detik Temukan Korban Tabrak Lari Kolonel Priyanto
Saksi menceritakan kondisi mayat dari kekasih Salsabila tersebut di aliran Sungai Serayu, Banyumas dan Cilacap Jawa Tengah.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang kecelakaan di Nagrek yang menewaskan sepasang kekasih. Terdakwanya, Kolonel Inf Priyanto
Sidang menghadirkan dua orang saksi mata yang menemukan jenazah Handi Saputra (17) yang dibuang ke sungai. Saksi dihadirkan langsung di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/3).
-
Kapan prajurit TNI tersebut mengalami kecelakaan? Kecelakaan tersebut berlangsung sangat parah, sehingga prajurit itu mengira akan meninggal dalam peristiwa tersebut.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Apa kejutan yang diberikan prajurit TNI kepada Kapolres Tuban? Kapolres Tuban tiba-tiba diangkat oleh para prajurit TNI sebagai bentuk perayaan yang meriah. Selain itu, kue ulang tahun yang seharusnya dipotong dan dibagi pun akhirnya mendarat ke wajah Kapolres dengan sangat belepotan.
Saksi menceritakan kondisi mayat dari kekasih Salsabila tersebut di aliran Sungai Serayu, Banyumas dan Cilacap Jawa Tengah.
Saksi Tirwan Suwanto yang berprofesi sebagai penambang pasir, warga Banyumas yang menemukan jasad Handi. Kondisinya sudah tidak bernyawa ditemukan sekitar pukul 09.00 WIB.
"Terdampar di sungai Serayu. Sudah meninggal pada Sabtu tanggal 11 Desember 2021," kata Tirwan saat ditanya majelis hakim ketika sidang.
©2022 Merdeka.com
Kemudian, Tirwan menjelaskan, detail titik ditemukannya jasad Handi yang pertama kali ditemukan oleh para pekerja tambang pasir di pinggiran pertemuan antara aliran sungai Serayu dan Tajur.
"Celana cokelat keabu-abuan, kaos putih sudah luntur kena lumpur. (Posisi) Pinggir sungai tapi di tempat penambang pasir," sebutnya.
"(Jasad Handi ditemukan) Di dekat pohon pisang, di tumpukan sampah?" tanya Hakim.
"Iya," singkat Tirwan.
Usai ditemukan, Tirwan mengatakan, jika para pekerja tambang pasir bersama pihak RT/RW setempat lantas mengevakuasi jasad untuk ditempatkan pada area tambang pasir. Sembari menunggu pihak berwajib untuk menindaklanjuti temuan mayat tersebut.
"Kita bawa ke area tambang pasir. Kemudian kita tunggu tim inafis. Karena pasir truk sudah penuh, saya berangkat (menyusul). Pas di rumah saya dengar kalau sudah dibawa ke Rumah Sakit (RS)," jelasnya.
Senada dengan Tirwan, Sugianto yang juga dihadirkan sebagai saksi mata penemuan mayat Handi menjelaskan, ketika ditemukan posisi mayat dengan posisi telungkup di dekat pohon pisang.
"Telungkup, di dekat pohon pisang," katanya.
Dia yang mengetahui kabar penemuan mayat langsung melaporkan ke aparatur desa setempat, termasuk Babinsa dan Babinkamtibmas.
"Kan saya bawa truk bawa pasir yang lewat kok bawa banyak, kemudian saya lapor ke RT/RW setempat, lapor ke Babinsa dan Babinkamtibmas," jelasnya.
Usai pihak berwajib datang ke lokasi, lanjut Sugianto, dibawa ke RSUD Prof Margono, Jawa Tengah. Meski demikian, Sugianto mengaku tak tahu bila jasad Handi tengah jalani visum.
"RS Margono, di sana diperiksa. Iya tidak tahu (jika mayat Handi jalani visum)," tuturnya.
Setelah itu, Sugianto tak mengetahui kabar lebih lanjut terkait kasus ini. Dia mengaku jika baru tahu selang tiga hari mayat ternyata telah dikuburkan dan pada, Sabtu 18 Desember 2021 keluarga Handi datang untuk membongkar kuburan.
"Ada datang (orang tua) pas sudah mayat dikuburkan, Tanggal 18 Desember 2021 (makam dibongkar)," terangnya.
Kronologi Kecelakaan
Sebelum perkara ini naik ke persidangan, diketahui jika kasus ini terkuak ketika pada 8 Desember 2021, dikabarkan Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) telah menjadi korban kecelakaan. Ketika mobil yang dinaiki Kolonel Priyanto menabrak mereka di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.
Usai kecelakaan, kedua korban dibawa menggunakan mobil Isuzu Panther yang dinaiki Priyanto lalu diduga dibuang ke aliran Sungai Serayu pada hari yang sama.
Atas kasus ini, Priyanto oleh Oditur Militer didakwa melakukan tabrak lari atau pasal menyangkut kecelakaan lalu lintas karena saat Handi dan Salsabila ditabrak dia bukan sopir mobil.
Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
(mdk/rnd)