Di sidang suap Kemendes terungkap anggota VII BPK takut di-bully menteri dari PKB
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Eddy Mulyadi Soepardi dalam sidang suap terhadap auditor BPK. Dalam sidang tersebut terungkap ada negosiasi pemberian opini terhadap Kemendes PDTT.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Eddy Mulyadi Soepardi dalam sidang suap terhadap auditor BPK. Dalam sidang tersebut terungkap ada negosiasi pemberian opini terhadap Kemendes PDTT.
Awalnya, Jaksa KPK Takdir Suhan, mengonfirmasi percakapan Eddy dengan Rochmadi Saptogiri, auditor BPK sekaligus tersangka atas kasus ini, melalui sambungan telepon.
"Kemudian Rochmadi harusnya melaporkan Kemendes, harusnya opini turun menjadi WDP (wajar dengan pengecualian) tapi saya minta Ali (Ali Sadli) jangan menurunkan opini karena ada moral of obligation. Moral dimaksud saat saya banyak memberikan opini disclaimer pada menteri PKB, sejauh ini betul pak (ada percakapan tersebut)?" tanya Takdir mengonfirmasi kepada Eddy, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalarta Pusat, Rabu (27/9).
Eddy membenarkan pernyatannya yang dibacakan Takdir. Lebih lanjut, dalam percakapan keduanya tersebut, alasan Eddy mempertimbangkan opini terhadap Kemendes berdasarkan latar belakang partai politik menterinya, PKB.
Dia khawatir mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari partai politik tersebut.
"Sehingga saya di-bully menteri tersebut sehingga saya merenung pada akhirnya Ali menyampaikan nilai aset Kemendes dan DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) belum clear," ucap Takdir.
Eddy kembali membenarkan adanya percakapan tersebut. Jaksa Takdir kembali membacakan pernyataan Eddy yang tertuang dalam berita acara pemeriksaannya.
Disebutkan bahwa Eddy tidak memiliki utang budi apapun dengan Menteri Desa saat itu dipimpin Marwan Jafar.
"Saya berulang kalau mengatakan bahwa saya tidak punya utang budi pada Kemendes yang saat itu dipimpin Marwan Jafar," ucapnya yang dibernarkan Eddy.
Kendati demikian, dia mengaku tidak mengetahui adanya rekaman pembicaraan antara dirinya dengan Rochmadi. Pun halnya dengan maksud dan tujuan Rochmadi merekam pembicaraannya tersebut.
"Mohon maaf saya enggak tahu kalau itu direkam," ujar Eddy mengakhiri sesi tanya jawab dengan jaksa penuntut umum KPK.
Rekaman itu sendiri dilakukan Rochmadi menggunakan iPhone 7 pemberian Eddy selama 2.5 tahun. Pemberian ponsel tersebut dilakukan karena Rochmadi sulit dihubungi.