Diajak Main ke Rumah saat Sepi, 5 Murid SD Berulang Kali Dicabuli Guru
Aksi tersangka berlangsung sepanjang 2019 hingga 2022 dengan modus mengajak para korban datang ke rumah tinggalnya.
Lima murid Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Malang, dicabuli guru honorer berinisial MA (32). Lewat bujuk rayu, pelaku melakukan tindak kekerasan seksual kepada korban di rumah tempat tinggalnya saat keadaan sepi.
"Pelaku dengan korban sudah saling kenal sebagai guru dan murid di sekolah dasar," tegas Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Rabu (21/12).
-
Apa itu Pil KB? Pil KB menjadi satu di antara beberapa jenis alat kontrasepsi yang umumnya digunakan oleh banyak orang untuk mencegah kehamilan. Pil KB sendiri bekerja dengan cara mencegah tubuh untuk memproduksi sel telur. Sehingga nantinya sperma tidak bisa membuahi sel telur. Alhasil, kehamilan pun tidak akan terjadi.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kenapa libur nasional penting? Libur nasional memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, bersantai, dan mengisi ulang energi setelah bekerja atau belajar dengan keras. Libur nasional juga dapat meningkatkan kesehatan mental dan fisik, serta produktivitas kerja.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Bagaimana K.H. Abbas Abdul Jamil melawan penjajahan? Salah satu yang menjadi modalnya dalam melawan penjajah adalah menghidupkan kembali Tarekat Tijaniyah yang didirikan oleh ulama Aljazair, Syekh Abul Abbas Ahmad At-Tijani (1737-1815).Dalam gerakan ini, Kiai Abbas menyebarkan semangat mengedepankan syariat sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW dalam melawan tirani. Ada semangat kerasulan yang dibawa dalam gerakan ini, agar penjajahan yang memperbudak dan menyengsarakan rakyat dihapuskan.
Aksi tersangka berlangsung sepanjang 2019 hingga 2022 dengan modus mengajak para korban datang ke rumah tinggalnya. Lewat bujuk rayu, korban yang masih berusia 8 hingga 13 tahun itu mengajak melakukan persetubuhan. Aksi pelaku berlangsung berulang kepada 5 anak tersebut.
Kronologi Kasus Pencabulan Terbongkar
Anggota Satreskrim Polres Malang kemudian menangkap dan menahan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, berkas kasus pelecehan seksual itu sudah melalui tahap satu yakni pengiriman berkas perkara ke kejaksaan.
MA dijerat Pasal 81 Jo pasal 76D Sub pasal 82 Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Anisatul Istiqomah Fadhilah selaku kuasa hukum korban mengungkapkan, kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan seorang guru yang melihat korban tidak fokus dalam belajar. Padahal saat itu sedang persiapan mengikuti sebuah lomba.
Korban kemudian menceritakan kepada guru tersebut, sebelum kemudian dilakukan investigasi secara internal oleh sekolah tersebut. Hasil investigasi ditemukan lima anak menjadi korban MA.
"Sekolah kroscek ke beberapa murid dan lingkungan sekitar, hasilnya ada 5 orang yang dicabuli oleh oknum guru tersebut," ujar dia.
Anisatul menambahkan, dua korban di antaranya masih kerabat dari pelaku. Korban tersebut sering datang bermain ke rumah pelaku dan mengalami kekerasan seksual.
"Di situlah akhirnya dengan leluasa mengajak mandi korban," tandasnya.
(mdk/gil)