Diancam Pakai Badik, Mahasiswi di Samarinda Diperkosa Ayah Tiri Hingga Hamil 5 Bulan
Korban tinggal di rumah bersama ibu kandung, ayah tiri dan 3 adiknya. Empat hari sebelumnya kejadian, ibu kandung korban pulang kampung ke Sulawesi.
Polisi menangkap AM (46), warga kawasan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur, kemarin. AM yang kini meringkuk di penjara ditangkap setelah diduga dua kali memerkosa anak tirinya.
Aksi bejat pelaku dilakukan saat korban yang juga mahasiswi salah satu kampus di Samarinda, ditinggal ibu kandungnya pulang kampung. Belakangan diketahui, korban tengah hamil dan diduga pelakunya adalah AM.
-
Kapan Pemilu di Indonesia dilaksanakan? Di Indonesia, tahun 2024 adalah tahun politik.
-
Siapa yang berperan dalam menjaga keamanan pemilu di Kota Pekanbaru? Polri bersama masyarakat bersinergi menciptakan kondusifitas jelang Pemilu 2024.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kenapa Syawalan Morodemak digelar? Dilansir dari Demakkab.go.id, tradisi itu digelar sebagai ungkapan rasa syukur terutama warga nelayan yang kesehariannya mencari nafkah di tengah laut.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa saja asas yang menjamin kelancaran Pemilu di Indonesia? Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Perbuatan pelaku terhadap korban terjadi tanggal 7 dan tanggal 8 Oktober 2019," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Rihard Nixon, di kantornya, Senin (11/11).
Rihard menerangkan, korban tinggal di rumah bersama ibu kandung, ayah tiri dan 3 adiknya. Empat hari sebelumnya kejadian, ibu kandung korban pulang kampung ke Sulawesi.
"Tapi sebelum ke Sulawesi, ibu korban ini sementara menempatkan korban, ke indekos dekat kampus, karena ada rasa kurang nyaman kalau putrinya itu tinggal berdua di rumah dengan bapak tirinya. Karena, 3 adik korban, dibawa pulang kampung ke Sulawesi," ujar Rihard.
Modus Pelaku Minta Korban Bersihkan Rumah
Selama sepekan, AM berulah. Dia memanggil korban untuk ke rumah dengan alasan meminta membersihkan rumah. "Tapi akhirnya korban dijemput di kos. Di rumah, korban setelah membersihkan rumah, ditarik ke kamar. Sambil mengancam badik, pelaku menyetubuhi korban," kata Rihard.
"Perbuatan itu dilakukan pelaku lagi keesokan harinya, 8 Oktober, dengan modus yang sama. Jadi dua hari berturut-turut, diduga pelaku melakukan itu ke anak tirinya," tambah Rihard.
Begitu pulang kembali ke Samarinda, sang ibu melihat perubahan perilaku putrinya. "Korban jadi pendiam, dan ada perubahan pada fisik putrinya. Dibawa ke rumah sakit, diketahui korban hamil 5 bulan. Nah, korban ditanya ibunya, mengaku pelakunya adalah ayah tirinya," ungkap Rihard.
"Korban juga akhirnya mengaku, sekitar bulan Mei, ayah tirinya juga 2 kali menyetubuhinya sewaktu tinggal di Makassar. Selama ini korban diam, karena takut dengan Bapaknya. Pelaku membantah melakukan itu. Tapi badik dan pakaian korban, kami amankan sebagai barang bukti," terang Rihard.
AM kini meringkuk di penjara. Dia dijerat pasal 285 junto pasal 294 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Tidak ada saya mengancam pakai badik, dan memerkosa. Kalau datang ke rumah buat bersihkan rumah, memang benar. Soal hamil, mungkin hamil sama pacarnya," kilah AM.
(mdk/gil)