Dianggap lecehkan Alquran & umat Islam, Ahok dipolisikan MUI Sumsel
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok ke polisi terkait dugaan melecehkan Alquran dan melakukan penistaan agama.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok ke polisi terkait dugaan melecehkan Alquran dan melakukan penistaan agama. Laporan tersebut disampaikan anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Sumsel, Yogi Vitagora.
Menurut Yogi, MUI Sumsel menyayangkan pernyataan Ahok dengan mengutip maksud Surat Al Maidah ayat 51 kepada warga Jakarta beberapa waktu lalu. "Kami sesalkan sikap pejabat negara yang sewenang-wenang dan cenderung salah menafsirkan ayat Alquran," ungka Yogi saat melapor ke SPKT Polda Sumsel, Kamis (6/10).
Dikatakannya, kutipan yang salah tersebut berdasarkan rekaman perkataan Ahok yang tersebar dalam situs video Youtube. Dalam video itu, Ahok menyebut, "Bapak ibu enggak bisa pilih saya. Dibohongin dengan surat Al Maidah 51. Macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, kalo bapak ibu merasa enggak pilih nih karena saya takut neraka, dibodohin gitu ya."
Yogi merasa bahwa pernyataan Ahok sama saja membodohi umat muslim. "Jelas ini melecehkan ayat-ayat Alquran. Ahok menuding umat Islam dibodohi karena percaya dengan surat Al Maidah ayat 51 itu," tegasnya.
Seharusnya, kata dia, Ahok tidak menyinggung Alquran dalam kegiatan politiknya. Apalagi, Ahok adalah non muslim yang tidak mengerti kitab suci umat Islam.
"Seharusnya tidak perlu menyinggung masalah Al-quran, dia tidak paham dan tidak mengimani. Itukan hak umat muslim. Jika dia mengajak agamanya sendiri ya tidak apa-apa dan tidak ada masalah, orang Jakarta banyak umat Islam," kata dia.
MUI Sumsel juga berencana menggelar aksi turun ke jalan untuk menuntut Ahok mencabut perkataannya dan meminta langsung kepada umat Islam. "Ini pelajaran buat pejabat-pejabat lain, jangan sewenang-wenang. Kami tersinggung sebagai umat Muslim, Ahok harus diproses dan minta maaf," tuturnya.
Laporan ini diterima polisi dengan bukti lapor Nomor : STTLP/746/X/2016/SPKT. Ahok terancam dikenakan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama junto Pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik agama serta Pasal 27 dan 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).