Dianggap pro-HTI, Guru besar Undip jalani sidang kode etik
Nuswantoro Dwiwarno, Kepala UPT Humas dan Media Undip, mengatakan sidang etik digelar oleh para petinggi kampus yang tergabung dalam Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE). Pasalnya, Suteki dianggap menyebar ujaran kebencian di akun Facebook pribadinya.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Suteki menghadapi sidang kode etik lantaran dianggap memicu ujaran kebencian di media sosial. Selain itu, dia diduga simpatisan organisasi terlarang, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Nuswantoro Dwiwarno, Kepala UPT Humas dan Media Undip, mengatakan sidang etik digelar oleh para petinggi kampus yang tergabung dalam Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE). Pasalnya, Suteki dianggap menyebar ujaran kebencian di akun Facebook pribadinya.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu. Keributan itu menyebabkan adanya korban luka-luka dan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
-
Kapan wabah kelaparan terjadi di Semarang? Pada tahun 1901, muncul wabah kelaparan di Semarang dan Demak.
-
Kapan banjir terjadi di Semarang? Curah hujan tinggi yang mengguyur Semarang pada Rabu (13/3) hingga Kamis dini hari menyebabkan sejumlah daerah dilanda banjir dan tanah longsor.
-
Di mana banjir terjadi di Semarang? Banjir terjadi di daerah Kaligawe dan sebagian Genuk.
-
Kapan Hari Lebah Sedunia diperingati? Setiap tahun pada tanggal 20 Mei, dunia merayakan Hari Lebah Sedunia, sebuah peringatan yang mengingatkan kita semua tentang makhluk kecil yang memiliki peran besar dalam kelangsungan hidup planet kita.
-
Acara apa yang diduga ditunggangi oleh organisasi terlarang HTI? Acara Metamorfoshow yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ramai menjadi perbincangan. Diduga, kegiatan itu ditunggangi organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Sidang DKKE diadakan hari ini dan mudah-mudahan hasil keputusannya bisa diumumkan besok," kata Nuswantoro, Selasa (22/5).
DKKE merupakan badan pelaksana kampus yang berada di bawah pengawasan senat akademik.
Menurut Nuswantoro pemanggilan Suteki akan dilakukan Rabu. "Sidang etik berlangsung secara tertutup," tuturnya.
Ia menjelaskan pemanggilan Suteki sebagai bentuk sikap Undip sebagai kampus negeri terkait maraknya ujaran kebencian di medsos. Dalam sidang, kata dia, Suteki harus memberi klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik akademik.
Suteki hingga saat ini masih diizinkan mengajar pada jurusan Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum. "Belum ada larangan dari rektorat, artinya dia hari ini masih ngajar di fakultasnya," ungkapnya.
Khusus mengenai ujaran kebencian, lanjutnya, Undip telah mengeluarkan edaran untuk menyikapi kasus itu.
Dalam edaran itu, Undip menyatakan sikap menolak tegas sekaligus menyayangkan atas ujaran kebencian yang dilakukan staf Undip. Sebab, tindakan tersebut bertentangan dengan NKRI dan ideologi Pancasila.
Ia menambahkan bila dalam sidang DKKE, Suteki terbukti melakukan tindakan tersebut, maka kepada staf yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi disiplin ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
"Undip tidak mentolelir segala bentuk ujaran maupun tindakan yang bersifat merongrong kewibawaan kedaulatan NKRI, UUD 45 dan Pancasila," tuturnya.
Baca juga:
Jubir HTI jadi pembicara di UGM, panitia berdalih mengundang secara personal
Heboh, Jubir HTI bakal jadi pembicara di Masjid UGM
Cak Imin: Tiap warga negara berhak berorganisasi asal sesuai konstitusi
Jimly menilai sulit buktikan HTI tidak bertentangan dengan konstitusi
Yusril bakal tampung eks anggota HTI ke PBB