Diare, Irman batal baca pledoi kasus e-KTP
Sidang tetap akan dibuka, namun tidak ada pembacaan pledoi oleh Irman dan Sugiharto. Belum diketahui apa penyebab Irman mengalami diare
Terdakwa kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto diagendakan membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (10/7). Namun, pembacaan pledoi ini dibatalkan.
"Akan dibatalkan pembacaan pledoi karena pak Irman sakit diare," kata pengacara Irman, Soesilo Ariwibowo di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Senin (10/7).
Soesilo mengatakan, sidang tetap akan dibuka, namun tidak ada pembacaan pledoi oleh Irman dan Sugiharto. Soesilo melanjutkan, belum diketahui apa penyebab Irman mengalami diare.
"Masih ditangani dokter. Belum diketahui apa penyebabnya. Semua orang juga bisa diare," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum KPK menuntut dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, masing-masing dihukum 7 tahun dan 5 tahun penjara. Keduanya dianggap terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi menggunakan uang negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Irman didenda Rp 500 juta subsidiar 6 bulan kurungan. Sedang Sugiharto didenda Rp 400 juta subsidiar 6 bulan kurungan.