Dibawa ke Bengkulu, Novel sebut polisi cuma hamburkan uang negara
"Berapa biaya untuk tiket dan lain lain seperti hotel dan lainnya," ujar Novel.
Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengeluhkan tindakan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) yang memberangkatkannya ke Bengkulu. Mantan anggota Polri ini menilai langkah tersebut tidak sebanding dengan hasil yang didapatkan, sehingga hanya menghamburkan uang negara.
"Satu hal yang perlu dicatat penyidikan menggunakan uang Negara, kalau menggunakan cara-cara demikian tidak bagus. Berapa biaya untuk tiket dan lain lain seperti hotel dan lainnya," ujar Novel di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12).
Novel menambahkan, pemberangkatannya ke Bengkulu tidak logis, mengingat dirinya sejak awal sudah menyatakan akan selalu kooperatif sesuai ketentuan hukum yang ada. Selain itu setibanya di Bengkulu tidak dilakukan penahanan.
"Kemarin secara formal saya tidak dilakukan penahanan, walaupun saya secara fisik saya dilarang untuk keluar dari ruangan, jadi anda bisa artikan sendiri," ujar Novel kepada para awak media di halaman parkir gedung KPK.
Novel membenarkan ada surat penahanan terhadap dirinya. Namun hal tersebut tidak dilakukan karena tidak ada berita acara dari Bareskrim.
"Surat berita itu bisa berjalan jika disertai dengan berita acara," imbuhnya.
Para awak media pun menanyakan kesiapannya yang hari Senin mendatang akan dilakukan pemanggilan lagi, secara tegas dia mengatakan bahwa dirinya selalu siap menghadapi apapun.
"Kalau berbicara tentang diri saya, saya harus siap," pungkasnya.
Sebelumnya, Novel Baswedan yang merupakan penyidik KPK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap pencuri sarang burung walet yang terjadi pada tahun 2004 silam. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Bengkulu.
Kasus ini sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012 lalu. Namun kasus ini dibuka kembali saat terjadi kekisruhan antara KPK dan Polri, setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan.
Baca juga:
Ditahan di Polda Bengkulu, Novel Baswedan merasa dikriminalisasi
Pengacara Novel sebut polisi lakukan pelanggaran hukum
Penahanan Novel Baswedan ditangguhkan, Istana ogah komentar
KPK: Novel tidak jadi ditahan, pulang ke Jakarta pagi ini
Kasus Novel Baswedan, polisi berani bangkang Jokowi
-
Di mana terjadi baku tembak antara TNI-Polri dan KKB di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
-
Kapan baku tembak antara TNI-Polri dan KKB terjadi di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023