Dibentak Fahri, KPK tak bawa pistol lagi geledah instansi pemerintah
Namun jika senjata api tersebut harus melekat pada aparat Polri, diupayakan agar senjata tersebut dibungkus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengubah SOP terkait penggunaan senjata api saat melakukan penggeledahan. Hal tersebut terjadi setelah sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membentak penyidik KPK yang masuk DPR didampingi aparat Polri dengan senjata laras panjang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, ke depan ketika akan menggeledah lembaga negara, maka KPK tak akan membawa senjata api.
"Jadi ke depan, KPK akan meminta kepada kepolisian misalnya untuk menggeledah tempat-tempat strategis, instansi pemerintah yang bersifat vital misalnya, tidak perlu menggunakan senjata api," kata Alexander di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).
Namun jika senjata api tersebut harus melekat pada aparat Polri, diupayakan agar senjata tersebut dibungkus. Kalau tidak bisa maka dibuat dalam keadaan tidak stanby.
"Tapi dalam hal penggeledahan tempat-tempat yang dirasa rawan dan kemungkinan ada perlawanan dari pihak yang akan digeledah, tentu senjata api itu harus dipersiapkan dari awal," tuturnya.
Alexander mengakui bahwa evaluasi tersebut lantaran Fahri sempat membentak-bentak penyidik KPK yang menggeledah lantai 6 Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/1) silam. Saat menggeledah ruang kerja politikus PDIP Damayanti Wisnu, penyidik didampingi beberapa Brimob bersenjata laras panjang.
"Kami telah melakukan evaluasi tentang penggunaan senjata api laras panjang, terkait dengan permintaan bantuan keamanan kepada Polri yang disesuaikan dengan tingkat resiko yang dihadapi penyidik dan pihak terkait lainnya dalam proses penggeledahan," pungkasnya.