Dibuatkan teh tapi tak diminum, suami ditikam istri usai Jumatan
Warga yang melihat peristiwa itu langsung mengevakuasi korban ke bidan setempat untuk langsung diambil tindakan medis.
DW (39) mendapatkan luka serius di sekujur tubuhnya usai ditikam sang istri MN (27). Alasan MN menghujamkan pisau, lantaran merasa sakit hati karena sang suami yang baru saja pulang salat Jumat menolak tawaran istri dibuatkan teh.
Peristiwa itu terjadi di Lingkar Pusaka Indah, Rt03/08 Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka pada Jumat (21/11) sekitar pukul 13.00 WIB. Tepatnya di warung milik pelaku.
"Korban pulang salat Jumat datang ke warung, saat itu oleh pelaku ditawari minum teh, namun oleh korban ditolak," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, pada wartawan, Sabtu (21/11).
Adu mulut tak dapat terhindarkan. Dan pelaku yang sudah murka berkata. "Mengapa jika ditawari minum selalu ditolak, mengapa jika ditawari ibunya selalu mau," jelas Pudjo.
MN dengan kalut yang melihat pisau langsung menghujamkan pisau dapur ke tubuh korban.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet di bagian dada dan punggung, sedangkan paha kiri mengalami luka sobek dengan dua jahitan," tandasnya.
Warga yang melihat peristiwa itu langsung mengevakuasi korban ke bidan setempat untuk langsung diambil tindakan medis.
Lanjut dia, pelaku tak lama usai kejadian langsung diamankan Polres Majalengka. "Pelaku kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Pelaku dijerat pasal 44 UU RI No. 23 thn 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Adapun ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.