Dibui 12 tahun karena jadi bandar ekstasi, Ratih nangis
Selain dijatuhi hukuman penjara, Ratih juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar.
Ratih Felona alias Mei berulang kali mengusap air matanya mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/3) sore. Ketika itu dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena memiliki 550 butir pil ekstasi.
Majelis hakim yang diketuai Indra Cahya memutuskan Ratih Felona telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Ratih Felona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," kata Indra Cahya.
Selain dijatuhi hukuman penjara, Ratih juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak membayar maka dia harus menjalani 3 bulan kurungan.
Putusan majelis hakim setahun lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Magdalena meminta agar Ratih dihukum penjara selama 13 tahun dan denda Rp 800 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Seusai pembacaan putusan, Ratih diberi kesempatan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Dia kemudian menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Seperti diberitakan, Ratih ditangkap di rumahnya di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, pada (21/10/2014). Dari kamarnya ditemukan 550 butir ekstasi dan 3 bungkus plastik berisikan 43,50 gram ekstasi yang sudah hancur menjadi bubuk.
Perempuan ini sudah diintai sejak 5 bulan sebelumnya. Pengintaian itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi dia merupakan bandar narkoba.
Setelah ditangkap, Ratih mengaku mendapatkan narkotika itu dari seorang pria bernama, A Kau warga asal Tebing Tinggi. Dari laki-laki itu dia membeli 600 butir pil ekstasi seharga Rp 51 juta.