Dicekoki miras oplosan, ABG wanita digilir empat pemuda
Polisi sudah menangkap enam pemuda pelaku. Mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menahan enam pemuda yang terlibat kasus pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur warga Ngaglik, Sleman, M (15) di Jamus Kauman Kabupaten Magelang.
Kasubag Humas Polres Magelang, AKP Gede Mahardika mengatakan, enam pemuda tersebut merupakan warga Desa Jamus Kauman, Kecamatan Ngluwar, yakni GYT (13), IDR (24), AAS (17), KHW (25), FT (19), dan AR (23).
"Enam pemuda sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan, dua pemuda berinisial AAS dan AR tidak melakukan pemerkosaan. Namun, mereka ada di lokasi saat kejadian tersebut," katanya. Demikian dilansir dari Antara, Selasa (12/11).
Ia mengatakan berdasarkan keterangan korban, kejadian pemerkosaan tersebut berawal saat korban diajak temannya Lina pergi ke kawasan Ancol di Kecamatan Ngluwar. Namun, Lina pergi dan meninggalkan korban sendirian.
Tidak lama kemudian, korban ditelepon oleh salah satu pelaku, GYT (13), kemudian korban diajak ke warung kopi dan minum-minuman keras. Dalam kondisi mabuk, korban kemudian diajak ke sebuah kios di Lapangan Druju Desa Jamus Kauman.
"Di warung tersebut, sudah ada lima teman pelaku yang sudah menunggu. Kemudian korban diperkosa secara bergiliran," katanya.
Ia menuturkan, polisi mendapat laporan dari orangtua korban, kemudian melakukan penangkapan terhadap enam pemuda yang merupakan warga Desa Jamus Kauman, Kecamatan Ngluwar.
Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa celana dalam korban dan juga botol minuman keras. Para pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) nomor 23/2002, dan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seorang tersangka GYT mengaku pertama kali menjemput korban untuk dibawa ke lokasi kejadian. Ia mengatakan sebelum memperkosa, teman-temannya dan korban sempat minum minuman keras oplosan.
"Dia (korban) juga minta minuman. Terus, yang melakukan (pemerkosaan) empat orang," katanya.