Dicuekin Kemenkum HAM, ICW 'ngadu' soal pengetatan remisi ke MA
LSM antikuropsi ajukan uji materi surat edaran Menkum HAM agar remisi napi korupsi kembali diperketat.
Sejumlah LSM antikorupsi ICW dan ICJR siang ini menyambangi Mahkamah Agung (MA) di Medan Merdeka Timur Jakarta. Mereka akan mendaftarkan pengajuan judicial review (uji materi) dan permohonan pencabutan surat edaran Menkum HAM No. M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013. Surat edaran itu berisi tata cara petunjuk pelaksanaan pemberlakuan PP 99/2012 terkait pengetatan remisi.
"Surat Edaran ini penyebab kenapa remisi koruptor masih diberikan, salah satu jalan keluar buat somasi ke kementerian untuk mencabut ini, tapi tidak dilakukan," ujar anggota badan pekerja ICW Emerson Yuntho, di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (5/2).
Padahal, kata Emerson, sebelum itu pihaknya mengajukan somasi kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait surat edaran itu. Namun, somasi itu diindahkan oleh lembaga pimpinan Yasonna Laoly itu, bahkan tidak ada respon sama sekali.
"Kami mengajukan surat somasi pada 12 Januari 2015 lalu, kami meminta agar surat edaran itu segera direvisi," ujar anggota ICJR, Supriyadi.
Adapun landasan yang dipakai untuk meminta MA mengajukan uji materi surat edaran itu, yakni PP 99/2012 yang harus dipenuhi oleh narapidana korupsi untuk mendapatkan remisi. Sejak adanya surat edaran itu, syarat-syarat memperoleh remisi seperti diindahkan, dan justru membuka celah baru koruptor untuk bebas bersyarat.
"Kita bukan posisi menolak remisi, namun buat pelaku korupsi seharusnya tidak boleh terima, adanya surat edaran ini membuka celah," ujar Emerson.
Surat edaran itu dikeluarkan saat Kementerian Hukum dan HAM dipimpin oleh Amir Syamsuddin. Amir pada saat itu beralasan perlu dikeluarkannya surat edaran ini menyusul peristiwa kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.
Amir, kata Emerson, mengatakan kala itu narapidana yang melakukan tindakan kerusuhan tidak terlepas dari kemarahan atas pengetatan remisi tersebut.
Di pemerintahan yang baru, kata Emerson, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akhirnya tak luput dari penerapan regulasi yang tumpang tindih. "Paling tidak ada 4 narapidana korupsi di lapas sukamiskin yang menerima remisi Natal 2014 yaitu Urip Tri Gunawan, Anggodo Widjojo, Haposan Hutagalung, Samadi Singarimbun," papar Emerson.
Diketahui, PP 99/2012 tentang pengetatan remisi bagi narapidana kejahatan luar biasa seperti korupsi, narkotika dan terorisme. Para narapidana yang tergolong kasus tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapatkan remisi. Seperti harus menjadi Justice Collaborator, membayar lunas denda dan pidana uang pengganti dan menjalani 2/3 masa pidanan penjara.
Namun dengan adanya surat edaran itu, narapidana korupsi terasa longgar dengan tidak harus memenuhi beberapa persyaratan di atas tersebut.