Didakwa jadi perantara suap Akil, Susi Tur Andayani keberatan
Berkas dakwaan Susi disusun dalam bentuk kumulatif. Di dijerat dengan dua kasus.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini membacakan dakwaan terhadap terdakwa Susi Tur Andayani alias Uci. Menurut jaksa, Uci yang berprofesi sebagai advokat itu ikut menerima duit suap sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, pada 2013 dan uang Rp 500 juta terkait sengketa pilkada Lampung Selatan pada 2010. Atas dakwaan JPU itu, Susi menyatakan keberatannya.
Dalam dakwaan pertama dibacakan Jaksa Edi Hartoyo, Susi bersama-sama dengan Akil disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Uang itu diberikan supaya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perkara konstitusi diajukan pasangan Amir Hamzah-Kasmin, yang menggugat kemenangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi dalam pilkada Lebak 2013.
Awalnya Akil meminta Rp 3 miliar kepada Wawan, Atut, dan Amir melalui Susi jika perkaranya ingin dikabulkan. Tetapi, Wawan cuma bersedia memberikan Rp 1 miliar. Uang itu kemudian diberikan kepada Akil melalui perantara Susi Tur Andayani
"Terdakwa Susi Tur Andayani patut diduga mengetahui pemberian uang itu supaya MK RI mengabulkan permohonan perkara pasangan Amir Hamzah-Kasmin dan membatalkan kemenangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi," kata Jaksa Avni Carolina saat membacakan dakwaan Susi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/2).
Pada dakwaan kedua, Susi didakwa menerima uang Rp 500 juta buat diserahkan kepada Akil dari pasangan Rycko Menoza-Eki Setyanto yang digugat dalam sengketa pilkada Lampung Selatan. Kemenangan Rycko-Eki dalam Pilkada Lampung Selatan digugat oleh tiga pasangan lain, yakni Wendy Melfa-Antoni Imam, Fadhil Hakim-Andi Aziz, dan Andi Warsino-A Benbela.
Akil lantas menyusun komposisi Hakim Panel dalam perkara itu. Akil sebagai ketua merangkap anggota, serta Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva sebagai anggota. Dalam sengketa itu, Rycko-Eki menunjuk advokat Susi Tur Andayani sebagai penasehat hukum.
"Pada sekitar Juli 2010, Akil melalui Susi meminta Rycko dan Eki menyediakan uang supaya gugatan atas kemenangan keduanya ditolak," kata Jaksa Edi Hartoyo.
Setelah itu, Susi menemui Eki di Hotel Red Top, Jakarta Pusat, menyampaikan permintaan Akil supaya menyediakan Rp 500 juta jika ingin menang gugatan. Eki lantas memberitahukan permintaan Akil kepada Rycko dan keduanya sepakat memberikan dana sebesar Rp 300 juta.
Tidak lama kemudian, Susi kembali menghubungi keduanya supaya melunasi biaya buat Akil. Eki lantas menyerahkan uang tunai Rp 100 juta dan Rycko memberikan cek senilai Rp 100 juta kepada Susi. Susi lantas mengirim uang itu kepada Akil dalam dua kali transfer sebesar masing-masing Rp 250 juta. Dalam slip setoran, Akil minta uang suap itu ditulis sebagai 'pembayaran kelapa sawit,' sehingga seolah-olah terjadi hubungan bisnis.
Berkas dakwaan Susi disusun dalam bentuk kumulatif. Dalam perkara dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Susi dijerat dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara dalam dakwaan kedua, Uci dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Atas dakwaan jaksa, Susi mengaku mengerti.
Usai mendengar dakwaan jaksa itu, Susi menyatakan keberatan atas tuduhan jaksa melalui kuasa hukumnya. "Saya mengerti. (Nota keberatan) saya serahkan ke penasihat hukum," kata Susi selepas mendengarkan pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/2).
"Kami akan ajukan eksepsi," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Susi.
Ketua Majelis Hakim Gosen Butar-Butar lantas menjadwalkan sidang lanjutan Susi digelar pada Kamis (27/2) mendatang pukul 09.00 WIB. Agendanya adalah mendengarkan pembacaan nota keberatan (eksepsi) Susi.