Didakwa Jual Sabu-Sabu, Eks Panit Reskrim Hamparan Perak Terancam 8 Tahun Bui
Seusai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Penasihat hukum kedua terdakwa diberi waktu 3 pekan untuk menyiapkan pleidoi yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
Mantan Panit Reskrim Hamparan Perak Deli Serdang, Sumut, Jenry Hariono Panjaitan (43) dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena didakwa menjual 64 gram sabu-sabu. Kurir yang membawa narkotika itu, Kiki Kisworo alias Kibo (33), juga dituntut dengan hukuman yang sama.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/12). Kedua terdakwa, yang hadir melalui telekonferensi, dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Bagaimana cara polisi diharapkan untuk mengungkap modus penyalahgunaan narkoba? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap polisi terus melakukan pembaruan terhadap modus-modus yang digunakan pelaku kejahatan, dalam hal ini penyalahgunaan narkoba. “Nah ini nih, makin ke sini para pengedar narkoba itu makin banyak akalnya. Momen mudik Lebaran pun dipakai untuk aji mumpung. Karenanya, polisi harus cerdik dalam mengungkap setiap modusnya. Harus berpikir out of the box dalam menebak cara-cara mereka".
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan," kata JPU.
Seusai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Penasihat hukum kedua terdakwa diberi waktu 3 pekan untuk menyiapkan pleidoi yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada hari Jumat(28/2) pagi, saat informan menghubungi saksi Kiki Kusworo Alias Kibo hendak memesan narkotika jenis sabu-sabu. Kiki kemudian menemui polisi yang melakukan penyamaran di Jalan Hamparan Perak, Desa Pao, Kecamatan Hamparan Perak. Dia menyerahkan satu paket sabu-sabu dengan berat 64 gram dengan harga Rp 42 juta.
Kiki ditangkap saat menyerahkan narkotika itu. Dia kemudian diinterogasi dan mengatakan bahwa barang yang dibawanya tersebut adalah milik Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak Jenry Heriono Panjaitan. Jenry kemudian ditangkap di warung kopi di Jalan Hamparan Perak, Desa Pao, Kecamatan Hamparan Perak, dan dibawa ke Mapolda Sumut.
Sidang perkara ini mengundang kontroversi, karena saksi yang melakukan penangkapan menyatakan, terdakwa Jendry mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Bonar Pohan, dan akan dijual seharga Rp42 juta. Namun Bonar yang dihadirkan di persidangan membantah keterangan terdakwa.
Baca juga:
Diduga Pakai Sabu-Sabu, 2 Polisi di Nias Disergap Warga
Narkoba, Penggelapan dan Disersi, 8 Anggota Polda Sumsel Dipecat Tak Hormat
Patungan Beli Sabu, Anggota Polsek Delitua Dihukum 4 Tahun Penjara
Terbukti Pakai Sabu, Personel Polrestabes Medan Dihukum 3 Tahun Penjara
Anggota Polresta Deli Serdang Dipecat Karena Terlibat Kasus Narkoba
Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Anggota Polsek Deli Tua Dituntut 4 Tahun Penjara