Didakwa perkaya diri sendiri, Setnov ajukan eksepsi
Setya Novanto bersama tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maqdir Ismail, selaku kuasa hukum meminta waktu dua minggu untuk menyampaikan keberatannya.
Setya Novanto bersama tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maqdir Ismail, selaku kuasa hukum meminta waktu dua minggu untuk menyampaikan keberatannya.
Maqdir beralasan ada sejumlah fakta yang disusun dalam surat dakwaan JPU yang dianggapnya tak mendasar bahkan ada yang dihilangkan.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapa Jhony Saputra? Merupakan Pengusaha Muda Jhony Saputra, yang disebut sebagai pengusaha muda berkecukupan, menjabat sebagai komisaris utama di PT Jhonlin Argo Raya (JARR), sebuah perusahaan yang tergabung dalam Jhonlin Group milik Haji Isam.
"Kami mohon waktu lebih panjang lagi yang mulia. Karena begitu banyak fakta yang berbeda bahkan ada fakta-fakta yang hilang sementara itu ada pula penambahan-penambahan nama terdakwa," ujar Maqdir memberi argumen di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).
Namun permintaan tim kuasa hukum, ditolak majelis hakim. Ketua majelis hakim, Yanto menetapkan batas penyusunan eksepsi hanya satu minggu.
"Saya rasa cukup satu minggu. Jika tidak cukup bisa kita pertimbangkan lagi," tukasnya.
Diketahui, Setya Novanto didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketua DPR itu didakwa memperkaya diri sendiri sejumlah USD 7,300,000 dari proyek e-KTP. Penerimaan uang tersebut diterima Setnov melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakannya sekaligus Direktur PT Murakabi Sejahtera peserta konsorsium PNRI. Penerimaan uang korupsi juga diterima Setnov melalui Made Oka Masagung selaku mantan komisaris PT Gunung Agung.
Setnov juga didakwa memperkaya diro dalam bentuk barang berupa jam tangan Richard Mille seharga USD 135,000 yang diterimanya dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem.
Sementara itu, selama persidangan hari ini, Setnov berulah dengan menunjukan sikap tidak kooperatif. Setnov tidak merespons pertanyaan majelis hakim karena beralasan sakit.
Alasan tersebut dimentahkan jaksa penuntut umum pada KPK.
"Pada 18 November, IDI (Ikatan Dokter Indonesia) memberikan assesment, dan menyatakan (Setya Novanto) sehat dan sudah bisa bermain tenis meja sampai Selasa sore dan kondisi-kondisi itu kami pantau terus," ujar Jaksa Irene di hadapan majelis hakim sekaligus membantah pengakuan Setnov dan tim kuasa hukumnya.
Setnov pun tak merespons sanggahan tim jaksa penuntut umum. Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail berkukuh kliennya sakit sehingga sidang tidak bisa dilanjutkan.
Dia juga menegaskan diare yang dialami Setnov benar adanya. Pengakuan Setnov, dia mengalami diare sehingga bolak balik ke toilet sebanyak 20 kali.
"Saya tahu bahwa beliau mulai mengeluh sakit perut dan diare sejak Jumat pagi Senin pagi juga masih mengeluh. Setiap hari jam per jam dia mencatat berapa kali dia ke belakang untuk buang air besar. sekali lagi kalau ada anggapan bahwa tadi malam hanya 2 kali apa betul setiap walta (pengawal tahanan) mengecek tahanannya," ujar Maqdir.
Selama persidangan Setnov juga beberapa kali meminta izin ke toilet. Majelis hakim menyilakan, tanpa bantuan orang lain, Setnov pun berdiri dari kursi pesakitan.
(mdk/cob)