Didominasi Kritik ke Jokowi, Sesi Pertama Sidang Gugatan Pilpres Belum Mengarah KPU
Selama sesi pertama, pemohon membacakan dalilnya dengan menyebut Joko Widodo telah melakukan banyak kecurangan. Materi gugatan belum mengarah ke KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
Sidang pembacaan dalil permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sebagai pemohon di jeda untuk melaksanakan salat Jumat. Selama sesi pertama, pemohon membacakan dalilnya dengan menyebut Joko Widodo telah melakukan banyak kecurangan. Materi gugatan belum mengarah ke KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
Pada sesi pertama ini tidak ada sanggahan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon, saat dalil atau argumentasi dibacakan. Jika di sesi dua materi gugatan masih sama, Ketua KPU Arief Budiman menilai tidak tepat pihaknya menjadi termohon.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
"Rasanya sampai dengan ini sih kami tidak harus jadi pemohon," kata Arief saat jeda sidang sesi pertama, Jumat (14/6).
Arief mengatakan dominasi materi gugatan pemohon yakni berkutat pada sengketa proses, serta posisi Jokowi sebagai capres petahana, bukan sikap atau ketentuan KPU yang disanggah pemohon. Pada sesi pertama belum ada materi pokok yang mengarah kepada KPU sebagai termohon.
"Sampai saat ini belum ada sengketa hasil yang disampaikan, dan kebanyakannya sengketa proses, bukan karena KPU sampai saat ini," ujarnya.
Sementara itu sidang perdana PHPU Pilpres 2019 dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman dengan delapan hakim anggota. Agenda sidang perdana yakni mendengar segala dalil dan argumentasi pihak pemohon mengajukan gugatan. Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak terkait hanya mendengar dalil pemohon. Maksud dari pihak terkait yakni pihak secara langsung ataupun tidak akan terdampak dari putusan hakim nanti. Untuk menjawab dalil pemohon, majelis hakim memberi kesempatan pada sidang berikutnya.
Baca juga:
Polri Tegaskan tak Berpolitik Praktis
Ini Dugaan Pelanggaran dan Kecurangan di Pilpres Versi Kubu Prabowo
Ada Sidang Sengketa Pilpres, Lalin Jalan Medan Merdeka Timur Tersendat
Tim Hukum Prabowo Minta MK Jamin Keamanan Saksi yang Dihadirkan
Ada Sidang MK, Pusat Perbelanjaan di Jakarta Beroperasi Normal