Diduga aniaya wanita, Krishna Murti bilang 'saya tidak melakukannya'
Isu penganiayaan itu beredar luas di media sosial.
Wakapolda Lampung Kombes Krishna Murti mengaku tidak melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita, seperti yang beredar di dunia maya. Kabar itu berkembang secara viral di media sosial selama beberapa hari terakhir.
"Saya tidak tahu mengapa dikaitkan dengan kabar tersebut, dan saya sama sekali tidak melakukannya," kata Krishna saat dikonfirmasi Antara, Jumat (16/9).
Mantan Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini mempersilakan Propam Polri menyelidiki sekaligus mengungkap dugaan penganiayaan yang menyeret namanya itu.
"Saya serahkan kepada Propam untuk menyelidikinya agar semuanya terang benderang nanti," ujarnya.
Dia memastikan isu itu tidak mengganggu aktivitas dan kinerjanya sebagai Wakapolda Lampung, yang saat ini bersama Kapolda Lampung sedang melakukan pembenahan terhadap institusinya.
"Kami harus banyak berbenah terkait kenaikan status Polda Lampung menjadi tipe A, kualitas SDM maupun fasilitas, demi peningkatan layanan," tutupnya.
Sebelumnya beredar kabar seorang polisi melakukan penganiayaan seorang wanita. Diduga pelakunya merupakan sosok perwira menengah yang pernah bertugas di Jakarta dan kini berada di Lampung.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
Baca juga:
Propam Polri usut kabar Pamen polisi aniaya wanita
IPW: Kapolri harus hukum perwira menengah yang aniaya wanita
Ini respons Kombes Krishna tanggapi isu aniaya wanita
Mabes Polri benarkan Kombes Krishna Murti dilaporkan aniaya wanita