Diduga hasil kejahatan, 16 sepeda motor disita polisi Surabaya
"Kita masih dalami kasus ini, tapi yang jelas barang-barang ini akan dikirim ke luar pulau," kata Kompol Musthofa.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, menggagalkan pengiriman 16 unit kendaraan roda dua (R2) ke luar pulau melalui Pelabuhan Kalimas, Tanjung Perak. Diduga, 16 kendaraan yang dikirim melalui jasa ekspedisi kapal itu adalah hasil kejahatan.
Sayangnya, meski berhasil mengamankan 16 kendaraan berbagai merek jenis R2 itu, kepolisian belum berhasil mengungkap siapa pengirimnya.
"Kita masih melakukan pendalaman kasus ini, tapi yang jelas barang-barang ini akan dikirim ke luar pulau, salah satunya ke Timor Leste. Dugaan kami, kendaraan-kendaraan ini hasil dari kejahatan. Untuk tersangkanya sendiri, kita masih melakukan lidik," terang Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Mustofa didampingi Kasat Reskrim, AKP Aldy Sulaiman, Kamis (25/9).
Mustofa melanjutkan, pengiriman 16 kendaraan R2 itu tanpa disertai dokumen pengiriman ke luar pulau dengan cara diangkut menggunakan kapal.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menerangkan adanya pengiriman kendaraan ilegal melalui pelabuhan. Kemudian kita menggelar penyelidikan dan berhasil mengamankan seluruh barang buktinya," terang perwira dengan satu melati di pundak itu.
Ke-16 kendaraan R2 dengan Nopol dari berbagai daerah yang kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak itu di antaranya: sembilan unit Yamaha Mio, empat unit Yamaha V-Xion, satu unit Yamaha Vega, satu unit Yamaha Jupiter dan satu unit Honda Revo.
"Untuk tindak lanjut, kita lakukan pendalaman dan melakukan koordinasi dengan Samsat terkait, sesuai dengan nomor polisi kendaraan masing-masing. Karena sesuai dengan STNK-nya, kendaraan ini tidak hanya berasal dari Surabaya, tapi ada juga dari Sidoarjo dan beberapa daerah lainnya," ujarnya.