Diduga Korupsi Dana Internet Desa Rp27 M, Pejabat Musi Banyuasin dan Rekanan Ditahan
Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Peringatan Sumpah Pemuda ke-96, Menkominfo Meutya Hafid Ingin Akses Internet Merata di Daerah 3T
- Calon Bupati Terkaya di Sumsel Berjanji Sumbangkan Gajinya Jika Terpilih
- Dugaan Korupsi di PON 2024, Menpora Bantah Koordinasi dengan Kejagung
- Diduga Korupsi Rp46 Miliar, Eks Pimpinan BNI Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
Diduga Korupsi Dana Internet Desa Rp27 M, Pejabat Musi Banyuasin dan Rekanan Ditahan
Ketiga tersangka yakni MA, Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN); R aparatur sipil negara pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin; dan HF yang menjabat Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin. MA dan HF telah ditahan, sedangkan R buron.
Para tersangka diduga korupsi dana kegiatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa atau internet desa yang merupakan proyek Dinas PMD Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023
Potensi kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp27 miliar. Kasus ini diungkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumsel Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menyebut, para tersangka menggunakan modus mark up harga langganan internet desa demi keuntungan pribadi. Uang korupsi itu dibagi MA kepada dua ASN Dinas PMD Musi Banyuasin.
"Tiga tersangka sudah ditetap-kan, dua orang di antaranya sudah ditahan dan satu lagi
DPO," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (13/6).
Untuk mengejar R, Kejati Sumsel sudah berkoordinasi dengan Polda Sumsel.
Tersangka diimbau segera menyerahkan diri untuk memudahkan proses hukum. "Warga yang melihat R bisa melapor agar bisa dilakukan penangkapan," kata Vanny.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 99 saksi. Tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.