Diduga korupsi lahan kuburan, ketua DPRD OKU diperiksa polisi
"Surat panggilan sudah kami kirimkan. Besok ketua DPRD OKU bakal diperiksa sebagai saksi," kata Kombes Eddy.
Diduga turut terlibat dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran penyediaan 10 hektar lahan tempat pemakaman umum (TPU) senilai Rp 6,1 miliar yang berlokasi di Kelurahan Kemelak Bindun Langit Baturaja Timur, ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, Johan Anuar, dijadwalkan akan diperiksa Ditreskrimsus Polda Sumsel, Senin (22/9) besok. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka berinisial N, U, dan H.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Eddy Purwatmo melalui Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Imran Amir mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Johan Anuar saat ini masih sebagai saksi. Johan turut mengetahui penggunaan anggaran lahan kuburan yang digelontorkan Dinas Sosial OKU tahun 2012.
"Surat panggilan sudah kami kirimkan. Besok ketua DPRD OKU bakal diperiksa sebagai saksi. Apakah terlibat atau tidak, masih diselidiki," ungkap Imran, Minggu (21/9).
Dijelaskannya, dugaan tipikor penyediaan lahan TPU ini sudah menetapkan tiga tersangka berinisial N, U, dan H. Selain itu, Ditreskrimsus Polda Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen penting, salah satunya sertifikat tanah lahan tersebut.
"Modus yang digunakan dengan cara melakukan pengelembungan anggaran. Dana yang digunakan diduga tidak sesuai dengan luas lahan yang disediakan," kata dia.
"Untuk kepastian kerugian negara masih menunggu audit BPKP. Namun, anggaran lahan makam itu senilai Rp 6,1 miliar," pungkasnya.