Diduga Lakukan Maladministrasi, BPOM Diadukan ke Ombudsman
Menurut Hermansyah, perusahaan farmasi hanya mengelola bahan baku yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Dia berkata, BPOM juga tidak mewajibkan perusahaan farmasi untuk menguji kandungan EG dan DEG yang penting bagi kesehatan anak-anak di bawah umur.
PT Universal Pharmaceutical Industries menyatakan keberatan dengan langkah BPOM menyalahkan pihaknya terkait kandungan Etilen Glikol (EG) serta Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi batas aman. Pasalnya, bahan baku obat yang digunakan oleh perusahaan farmasinya sudah tercemar EG dan DEG dari supplier atau pemasok.
Diketahui, sudah 5 perusahaan farmasi yang diumumkan BPOM terkait produk obat siropnya mengandung EG DEG melebihi batas aman. Salah satu perusahaan itu adalah PT Pharmaceutical Industries.
-
Apa penghargaan yang didapatkan Sido Muncul dari BPOM? Apresiasi itu di berikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk apresiasi bagi industri obat tradisional dan industri bahan alam yang telah berkomitmen dalam menjamin mutu bahan baku ekstrak bahan alam dari hulu ke hilir.
-
Kenapa Sido Muncul mendapatkan penghargaan dari BPOM? Apresiasi itu di berikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk apresiasi bagi industri obat tradisional dan industri bahan alam yang telah berkomitmen dalam menjamin mutu bahan baku ekstrak bahan alam dari hulu ke hilir.
-
Apa yang Ombudsman RI ungkapkan tentang Puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Kenapa BPOM mendukung penuh gaya hidup sehat? Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendukung penuh gaya hidup sehat yang saat ini menjadi tren masyarakat luas.
-
Apa yang diungkapkan oleh Plt. Kepala BPOM tentang produk kosmetik dan obat herbal di Indonesia? “Indonesia memiliki banyak sekali produk obat-obatan herbal, suplemen kesehatan, maupun kosmetik yang bisa diproduksi dalam negeri dengan bahan baku lokal,” kata Rizka dikutip pada Minggu (4/8).
-
Bagaimana BPOM mengatur pelabelan BPA? Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, mengatur 2 pasal tambahan tentang pelabelan risiko bahaya BPA pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a.
"Kita sudah masukkan ke Ombudsman, Ombudsman sudah minta 14 hari untuk memproses ini," kata Kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries, Hermansyah Hutagalung dalam keterangannya, Rabu (9/11).
Menurutnya, perusahaan farmasi hanya mengelola bahan baku yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Dia berkata, BPOM juga tidak mewajibkan perusahaan farmasi untuk menguji kandungan EG dan DEG yang penting bagi kesehatan anak-anak di bawah umur.
Hermansyah bilang, langkah mempidanakan perusahaan farmasi itu bukan satu-satunya solusi. Seharusnya, BPOM mencari pemasok yang membuat bahan baku tercemar kandungan EG dan DEG yang melebihi batas aman.
"Bukan itu persoalannya, tapi BPOM harus mencari siapa supplier yang menyebabkan bahan baku ini tercemar," ujarnya.
Selain itu, dia menambahkan, pihaknya juga akan melayangkan gugatan ke PTUN untuk mencabut surat keputusan yang menyatakan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) PT Universal Pharmaceutical Industries dicabut.
"Kita keberatan atas perbuatan BPOM menyatakan kita ini salah dan kita enggak mau menerima begitu saja, karena seharusnya menurut kami penegakan hukum harus menarik supplier utamanya, penyediaan bahan bakunya, bukan farmasinya yang disalahkan," tutup Hermansyah.
Sebelumnya, sudah 5 perusahaan farmasi yang diumumkan BPOM terkait produk obat siropnya mengandung EG DEG melebihi batas aman. Perusahaan itu ialah PT Samco Farma, PT Ciubros Farma, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
BPOM menemukan 5 perusahaan tersebut menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol yang membuat produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman.
Penggunaan EG dan DEG melebihi ambang batas pada obat sirop memicu gangguan ginjal akut pada anak. Idealnya, cemaran EG dan DEG pada bahan baku obat sirop tidak boleh melebihi 0,1 persen.
(mdk/fik)