Diduga Palsukan Surat Kantor PKS, Ketua DPW Partai Gelora Sumsel Ditahan
Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Gelora Sumatera Selatan Erza Saladin menjalani persidangan perkara dugaan pemalsuan surat kantor DPW PKS Sumsel. Untuk memudahkan persidangan, majelis memerintahkan jaksa menahan terdakwa Erza.
Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Gelora Sumatera Selatan Erza Saladin menjalani persidangan perkara dugaan pemalsuan surat kantor DPW PKS Sumsel. Untuk memudahkan persidangan, majelis memerintahkan jaksa menahan terdakwa Erza.
Perintah penahanan disampaikan majelis hakim yang diketuai Agus Aryanto usai mendengarkan keterangan dua saksi di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (9/5). Selain Erza, penahanan juga dilakukan terhadap seorang terdakwa lain bernama Harmoko Bayu Asmara.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Siapa korban dalam kejadian yang viral di Pati? Korban diketahui berinisial K (20), warga Desa Mojowalaran Gabus.
Hakim memerintahkan agar kedua terdakwa ditahan selama 30 hari ke depan, sejak hari ini hingga 7 Juni 2023. Hakim beralasan penahanan demi kepentingan pemeriksaan perkara.
"Menetapkan agar kedua terdakwa dilakukan penahanan selama 30 hari ke depan," ungkap Agus.
Diketahui, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palembang memang tidak melakukan penahanan terhadap Erza dan Harmoko sejak pelimpahan berkas perkara dan persidangan. Namun semuanya kaget mendengar perintah majelis hakim usai mendengarkan keterangan dua saksi.
Perkara ini bermula dari laporan dari DPW PKS Sumsel ke Polrestabes Palembang dengan dugaan pemalsuan surat pada Agustus 2022. Erza diduga bekerja sama dengan mafia tanah untuk membuat kejahatan berupa surat keterangan palsu untuk mengajukan sertifikat tanah yang baru atas kantor DPW PKS Sumsel di BPN Palembang.
Terdakwa Erza yang merupakan mantan Ketua DPW PKS Sumsel dan kini menjadi Ketua Partai Gelora Sumsel mencoba menerbitkan sertifikat pengganti tiga aset, membohongi Polda Sumsel, dan BPN yang menyebut sertifikat tanah kantor tidak hilang, melainkan ada di penguasaan DPW PKS Sumsel.
"Dia mencoba menerbitkan sertifikat pengganti dan membuat surat kehilangan di Polda Sumsel, kemudian mengajukan permohonan ke BPN Palembang. Beruntung masalah ini ketahuan karena mereka sendiri yang memberitahukan ke PKS bahwa mereka sudah membuat surat keterangan hilang," ungkap penasihat hukum DPW PKS Sumsel Martadinata.
Dikatakan, tanah dan bangunan yang ada dalam sertifikat tersebut dibeli oleh DPW PKS Sumsel dengan uang dari infak umum anggota legislatif dari PKS se-Sumsel selama 12 tahun. Sejak 2018, terhitung sudah lima kali Erza Saladin melakukan negoisasi kepada DPW PKS Sumsel baik oleh dirinya langsung maupun mengirim utusannya untuk menyampaikan beberapa permintaan.
Permintaan itu seperti meminta tiga aset DPW PKS Sumsel yang ada di sertifikat itu untuk dibagi menjadi dua bagian. Sebagian untuk Erza Saladin dan sebagiannya lagi untuk DPW PKS Sumsel. Hanya saja, permintaan itu tidak dikabulkan sehingga Erza Saladin mengambil jalan pintas yang diduga berkerja sama dengan mafia tanah sehingga muncul ide membohongi Polda Sumsel dengan membuat surat keterangan hilang palsu dan juga membohongi BPN Palembang.
"Kami sesalkan sikap Erza yang tidak negarawan sebagai ketua partai. Tidak menghalalkan segala cara untuk mencapai ambisinya," pungkasnya.
(mdk/cob)