Diduga peras warga, perwira Polda Sumsel dilaporkan ke Propam
Frank mengaku dimintai Rp 50 juta jika mau dikeluarkan dari tahanan atas kasus pemilikan senjata api.
Seorang perwira polisi berpangkat Kompol yang bertugas di Unit Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) harus berurusan dengan Propam Polda Sumsel karena diduga melakukan pemerasan terhadap Frank (50), warga Jalan Panca Usaha, No 2296, RT 51, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Perwira itu diketahui berinisial AL.
Kasus dugaan pemerasan itu telah dilaporkan Frank ke Polda Sumsel pada 22 Januari 2014 lalu dengan nomor TBL/55/I/2014/SPKT. Namun, hingga kini kasusnya belum ditindaklanjuti.
Menurut Frank, kasus itu berawal saat lima orang polisi yang tak lain anak buah Kompol AL datang ke rumahnya pada 13 Desember 2013 pukul 13.00 WIB. Saat itu, mereka mengaku mencari kontrakan.
Namun, mereka ternyata hendak menggeledah rumah Frank dengan tuduhan menyimpan narkoba. Usai melakukan penggeledahan, mereka tak menemukan narkoba yang dicari.
Frank lantas memberitahu bahwa di lemarinya ada sepucuk senjata api jenis FN peluru karet yang memiliki surat izin resmi dan uang sebanyak Rp 26 juta. Namun, senjata api itu justru membuat korban ditangkap dan ditahan di Mapolda Sumsel selama dua hari.
Sementara, uang Rp 26 juta miliknya dibawa petugas. Parahnya, lima petugas itu memberi keterangan pada Frank untuk apa uang itu dibawa.
"Saya dituduh memiliki narkoba tapi tidak terbukti. Jadi saya ditahan karena memiliki senjata api, tapi itu (senjata api) resmi, suratnya ada. Surat penahanannya juga tidak ada," ungkap Frank saat ditemui di Mapolda Sumsel, Rabu (19/3).
Dalam masa penahanan itu, Kompol AL meminta uang sebesar Rp 120 juta kepada korban. Kompol AL menjanjikan korban akan dikeluarkan dari tahanan jika mau memberikan uang itu.
Jika tidak, korban akan diancam hukuman 10 tahun penjara karena memiliki senjata api ilegal. Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, akhirnya dilakukan negosiasi dan disepakati uang tebusan sebesar Rp 50 juta.
Uang tersebut diserahkan langsung istri korban bernama Rohima (51) didampingi anak dan keluarganya kepada Kompol AL di ruang kerjanya pada 14 Desember 2013.
"Begitu uang diberikan, saya langsung dikeluarkan. Saya tidak terima diperas begitu, padahal kan saya tidak bersalah," kata Frank yang memiliki usaha orkes ini.
Frank lantas melaporkan peristiwa itu kepada Propam Polda Sumsel. Namun, laporan tersebut hingga kini belum ada titik terangnya. Padahal, korban dan saksi sudah diperiksa untuk proses penyelidikan.
"Masa sudah tiga bulan belum tuntas juga. Saya sudah dipermalukan oleh oknum itu. Saya ingin dia diadili sesuai hukum berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarod Padakova mengungkapkan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Dipastikan pekan depan akan ditingkatkan menjadi penyidikan setelah diketahui hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Jika terbukti melakukan pemerasan, terlapor akan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara. Kami tidak pandang bulu," tegasnya.