Diduga pungli, pejabat imigrasi Sukabumi kena OTT
Petugas dari Tindak Pidana Korupsi Kriminal Khusus Polda Jabar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang penyelenggara negara. Bambang Priambodo, petugas Imigrasi Klas IIA Sukabumi dan dua calo diamankan karena terlibat praktik percaloan.
Petugas dari Tindak Pidana Korupsi Kriminal Khusus Polda Jabar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang penyelenggara negara. Bambang Priambodo, petugas Imigrasi Klas IIA Sukabumi dan dua calo diamankan karena terlibat praktik percaloan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, OTT dilakukan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu (20/9) lalu. OTT dilakukan berdasarkan laporan warga yang diduga adanya penyimpangan dalam pembuatan paspor terhadap pemohon.
"OTT dilakukan diduga adanya penyimpangan dalam pembuatan paspor terhadap para pemohon paspor baru non elektronik dengan cara meminta tarif di luar aturan yang sebenarnya tidak sesuai dengan SOP," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/9).
Bambang yang sudah bekerja sama dengan calo itu memasang tarif Rp 1,2 juta sampai Rp 1,5 juta bagi para pemohon pembuat paspor baru non elektronik. Bambang yang merupakan petugas Kasubsi lalu lintas kementerian di kantor imigrasi kelas II Sukabumi Gol III B dinilai telah berbuat pungli.
Padahal menurut PP No 10 thn 2015 atas perubahan PP No 45 thn 2014 biaya pembuatan paspor baru itu yakni Rp 335.000. "Tindakan mengkormesilkan untuk mencari keuntungan tersebut akhirnya oleh Saber Pungli ditindak," jelasnya. Saat di OTT Tim Saber Pungli menemukan beberapa berkas pemohon, uang tunai Rp 7,2 juta, dan print out satu bulan terakhir.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), pasal 5 ayat 1 huruf A dan B, pasal 11, pasal 12 huruf (A), pasal 12 huruf (B), pasal 12 hurup (B) dan pasal 55 atau pasal 56 KUHP.