Diduga Selewengkan Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan
Diduga Selewengkan Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan
Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah (MF), ditahan Kejaksaan Negeri Gresik lantaran diduga menyelewengkan dana hibah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahun 2022.
- Diduga Libatkan PNS, Begini Aksi Penyelundupan Pengungsi Rohingya di Aceh Timur
- Doa saat Deklarasi Yenny Wahid Dukung Ganjar Pakai Kata "Qobul" Bukan "Amin"
- Yenny Wahid Ogah Dukung di Pilpres 2024, Cak Imin: Enggak Penting
- Gokil, Gilang Dirga Kalahkan Andika Perkasa Adu Panco, Napasnya Sampai Ngos-ngosan
Diduga Selewengkan Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan
Malahatul ditahan bersama dengan Riyan Febriyanto (RF), yang merupakan penyedia barang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 2 dari 12 penyedia barang bantuan untuk sebanyak 172 UMKM atau Kelompok Usaha Mikro (KUM).
"Satu tersangka dari penyedia barang berinisal RF dan satu tersangka inisial MF yang saat ini menjabat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik,” katanya, Selasa (28/11).
Ia menambahkan, dua penyedia barang yang telah diperiksa adalah PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dua penyedia barang tersebut menyalurkan bantuan hibah untuk 172 UMKM atau KUM sebesar Rp3,7 miliar.
"Didapatkan adanya kerugian negara sebesar Rp960 juta. Pasalnya, barang yang didistribusikan tidak sesuai peruntukan, spek maupun kualitasnya,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan 4 bentuk penyimpangan yang dilakukan penyedia barang, di antaranya barang yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan pada proposal, sehingga tidak dapat difungsikan untuk menunjang kegiatan UMKM. Barang yang diterima tidak sesuai sebagaimana barang yang dibelanjakan pihak dinas dan ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi antara barang yang dibeli dengan yang diterima UMKM/KUM.
"Tidak hanya itu, barang yang diterima secara kuantitas kurang dari barang yang dibelanjakan dan yang terakhir seharusnya UMKM/KUM menerima barang yang menjadi haknya sesuai proposal akan tetapi diganti dengan uang," tegasnya.
Ia menyebut, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan RF selaku Direktur PT. Alam Sejahtera Abadi sebagai tersangka dan MF selalu Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik.
"Saat ini kami masih menetapkan dua tersangka dari pemeriksaan dugaan penyalahgunaan dana hibah UMKM/KUM untuk dua penyedia barang. Untuk 10 penyedia barang lainnya akan segera kita tindak lanjuti dan kemungkinan ada tersangka lainnya," jelasnya.
Diketahui, Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp19 miliar untuk 782 UMKM/KM. Akan tetapi anggaran yang terserap hanya sebesar Rp17,6 miliar untuk 774 UMKM atau KUM.