Diduga Terlibat Korupsi BTS Kominfo, Ini Daftar 23 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, keputusan pencekalan itu telah dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama enam bulan, kedepan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal 23 orang yang dicegah pergi ke luar negeri terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, keputusan pencekalan itu telah dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama enam bulan, kedepan.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
"Karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo," sebut Ketut dalam keterangannya, Rabu (18/1).
Sehingga, lanjut Ketut, demi kepentingan mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud, maka dilakukan pencekalan.
"Ke-23 orang tersebut telah dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," sebutnya.
Berikut daftar 23 orang yang dicekal Kejagung:
1. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-240/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama BI (Direktur PT Surya Energi Indotama):
2. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-241/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama AA (Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta);
3. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-242/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama MA (Account Director PT Huawei Tech Investment);
4. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-243/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama AAL (Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika);
5. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-244/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama FM (Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika);
6. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-245/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama AJ (Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika);
7. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-246/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama DJI (Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika);
8. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-247/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama DAF (Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika);
9. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-248/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama BN (Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika).
10. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-249/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas namal MJ (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera).
11. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-250D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama BS (Direktur Utama PT Telkominfra).
12.Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-251/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama JS (Direktur Utama PT Sansaine Exindo);
13. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-252/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama BP (Direktur PT Multi Trans Data);
14. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-253/D/Dip:4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama LWX (Direktur PT ZTE Indonesia);
15. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-254/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama LWQ (Direktur Utama PT ZTE Indonesia);
16. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-255/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama HJ (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera).
17. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-256/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama AS (Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera).
18. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-283/D/Dip.4/12/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama MFM (Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI - Kementerian Komunikasi dan Informatika).
19. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-284/D/Dip.4/12/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama EH (Pegawai BAKTI - Kementerian Komunikasi dan Informatika).
20. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-285/D/Dip.4/12/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia).
21.Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-286/D/Dip.4/12/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama CM (CEO PT Huawei Tech Investment).
22. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-287/D/Dip.4/12/2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama LH (CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia).
23. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-288/D/Dip.4/12/2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama DM (Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia).
3 Orang Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022.
Adapun Tiga tersangka tersebut, yakni; Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut ketiga tersangka langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu 4 Januari 2023.
Ketut menyebut, ketiganya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 4 Januari 2023 hingga 23 Januari 2023.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Ciderai Keadilan Masyarakat 3T, APJII Desak Usut Tuntas Korupsi BAKTI Kominfo
Kominfo Putus Akses Situs dan Grup Medsos Berisi Jual Beli Organ Tubuh
Kominfo Putus Akses Tujuh Situs dan Lima Grup Medsos Berisi Jual Beli Organ Tubuh
Kejagung Geledah Rumah hingga Kantor BAKTI Terkait Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo