Digandeng Jacklyn Chopper, Potret Pegawai Komdigi Tertunduk Lesu Digiring Ikut Penggeledahan Kasus Judi Online
Anggota Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Aiptu Zakaria alias Jacklyn Chopper menggandeng pegawai Komdigi yang memakai baju tahanan dengan kondisi tangan
Polisi menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi pada Jumat (1/11). Sebanyak 10 pegawai dan staf Komdigi ditetapkan menjadi tersangka kasus judi online.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra memimpin langsung penggeledahan di Kantor Komdigi. Informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di lantai 2 dan 3 Komdigi.
- PNS Komdigi Terlibat Judi Online, Ini Kata Menteri Meutya
- Selama Tiga Bulan, Polda Metro Jaya Ringkus 66 Tersangka Kasus Judi Online
- Kapolda Metro Jaya Tegas soal Judi Online: Kapolres dan Kapolsek Razia Handphone Anggota Satu-Satu
- Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judi Online Beromzet Rp30 Miliar di Depok, 4 Orang jadi Tersangka
Anggota Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Aiptu Zakaria alias Jacklyn Chopper terlihat menggandeng pegawai Komdigi yang memakai baju tahanan dengan kondisi tangan di borgol menggunakan kabel tis.
Dalam penggeledahan itu, petugas membawa sejumlah kontainer yang digunakan untuk menyimpan pelbagai barang bukti. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkannya.
"Iya benar ada penggeledahan (kantor Komdigi)," singkat dia, Jumat malam.
Hasil pemeriksaan menemukan, mereka mengamankan 1.000 situs judi online agar tidak terkena blokir dari pemerintah. Hal itu diungkap oleh seorang tersangka yang merupakan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dia dihadirkan pada saat proses penggeledahan di sebuah ruko Grand Galaxy, Jalan Garden, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (1/11/2024).
"Dibina (1.000). Dijagain Pak, supaya enggak keblokir," kata pelaku ketika ditanyai oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Peran Pegawai Komdigi
Para pengelola mengaku membayar delapan orang yang bertugas sebagai operator untuk mengawasi situs-situs judi online tersebut. Mereka diberi upah Rp 5 juta per-bulan.
"Kalau operatornya 8, yang urus link judi online. Saya sendiri pak (yang gaji) Rp5 juta pak (per-bulan)," ujar dia.
Pelaku mengatakan, bekerja dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Tugasnya yakni mendata situs-situs yang mengandung muatan judi online. Namun, tak seluruh situs ditindak.
Misalnya ditemukan 5.000 situs judi online, oknum pegawai Komdigi ini hanya memblokir 4.000 situs. Sisanya dibina atau dijaga supaya tidak terkena blokir.
"Dari 5.000 itu tergantung pak, karena ada yang bisa masuk ada yang enggak. Biasanya 4.000 (blokir) pak, 1.000 sisanya dibina pak," ujar dia.
Pelaku mengaku aksinya membina situs judi online ini dilakukan tanpa sepengetahuan kantor. Dia menjalani bisnis ini atas kemauan sendiri. "Tidak ada pak. Betul (ide sendiri)," ujar dia.