Dihamili polisi, gadis 22 tahun lapor ke Propam
"GN merayu saya, dan meyakinkan saya katanya kalau hamil akan dinikahi," kata RM.
Seorang gadis berusia 22 tahun berinisial RM melaporkan kekasihnya GN seorang anggota polisi ke Propam Polresta Tangerang karena tidak mau bertanggung jawab setelah menghamili.
Warga Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, itu melapor pada Rabu (13/08) setelah mengetahui dirinya hamil tiga bulan. RM mengaku sering ditiduri GN, anggota polisi di Polresta Tangerang. Namun saat dia hamil, polisi itu malah tidak mau bertanggungjawab.
RM menceritakan, perkenalannya dengan GN terjadi sejak 2011 lalu. Karena merasa ada kecocokan mereka pun kemudian berpacaran. Sejak saat itu, hampir setiap kali bertemu mereka selalu melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri.
"Awalnya saya sempat menolak ketika diajak berhubungan intim karena takut hamil. Tapi dia (GN) merayu saya, dan meyakinkan saya katanya kalau hamil akan dinikahi," ucapnya.
RM mengatakan, dia dan GN pertama kali melakukan hubungan intim di atas sepeda motor pada 2011 lalu. Ketika itu lokasinya di pinggir danau yang berada di kawasan Kantor Bupati Tangerang, tidak jauh dari Polres tempat GN bertugas.
Mulai dari saat itu, mereka ketagihan melakukan hubungan intim. GN sering menginap di rumah kontrakan RM dan sebaliknya RM pun sering menginap di kediaman GN di Perumahan Mulya Asri 2, Cikupa, untuk memadu kasih.
Bahkan, RM mengaku pernah beberapa kali melakukan hubungan terlarang bersama GN di dalam mobil unit Identifikasi polisi yang diparkir di samping Polres Kota Tangerang, tempat GN bertugas.
"Saking seringnya, saya sudah tidak ingat lagi berapa kali berhubungan intim dengan GN. Terakhir kami melakukan hubungan intim pada bulan puasa lalu di rumah GN," ujarnya.
Karena GN dinilai tidak bertanggungjawab atas perbuatannya, kemudian RM bersama keluarganya melaporkan kasus tersebut pada 31 Juli 2014 lalu, ke Propam Polres Kota Tangerang.
Ridwan (30), paman korban mengaku, sebelum melaporkan kasus tersebut, keluarga pernah beritikad baik menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan.
Namun, polisi berpangkat brigadir tersebut enggan bertanggungjawab atas janin yang dikandung RM dengan alasan dia tidak pernah berpacaran dengan RM. Terlebih lagi, GN mengaku selalu memberikan bayaran setiap menyetubuhi RM.
"Kami berharap agar kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya seraya menunjukkan surat laporan pengaduan bernomor LP/02/VII/2014/Sipropam.
Sementara, Kasi Propam Polres Kota Tangerang, AKP Manguji Sagala membenarkan adanya pelaporan kasus tersebut. "Kasusnya sedang dalam proses. Saat ini kita sedang mengumpulkan bukti-bukti dan saksi," katanya.
Menurut Sagala, jika nantinya benar terbukti melanggar etika dan kedisiplinan, maka oknum tersebut akan dikenakan sanksi seperti tidak diperbolehkan sekolah, mutasi dan penurunan pangkat.