Dijerat Dua Pasal, Pria Pemeras Berkedok Tabrak Lari Terancam 9 dan 4 Tahun Penjara
Polisi hingga kini masih memeriksa pelaku. Termasuk pengakuannya yang baru sekali menjalankan aksinya tersebut.
Polisi menjerat AF (46), pelaku pemerasan pengendara mobil berkedok korban tabrak lari dengan pasal berlapis. Pelaku dijerat pasal fitnah dan pemerasan dengan ancaman 9 dan 4 tahun penjara.
"Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan juga 4 tahun, jadi ada fitnah dan melakukan pemerasan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Minggu (30/1).
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Kapan patung kepala ular raksasa itu ditemukan? 'Kepala' ular raksasa warna-warni muncul dari bawah gedung fakultas hukum di salah satu universitas di Mexico City, Meksiko, setelah gempa mengguncang wilayah tersebut tahun lalu.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan kerangka manusia raksasa ditemukan? Apa yang disebut "Raksasa Julcuy" ditemukan pada awal 2019 oleh ahli geologi Theofilos Toulkeridis dan arkeolog Florencio Delgado di dekat desa Julcuy di Provinsi Manabí, Ekuador.
Polisi hingga kini masih memeriksa pelaku. Termasuk pengakuannya yang baru sekali menjalankan aksinya tersebut.
"Nanti kan kita coba, mungkin yang bersangkutan pernah melakukan di tempat lain, akan kita cari tempat lain untuk sementara itu," kata Budi.
Berdalih Buat Berobat
AF sebelumnya ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat. Pelaku ditangkap polisi setelah aksinya di Jalan TB Simatupang, tepatnya dekat Plaza PP, Pasar Rebo, Jakarta Timur, itu viral di media sosial.
Kepada polisi, pelaku berdalih melakukan aksi tersebut karena membutuhkan uang untuk biaya pengobatan.
"Setelah kami interogasi yang bersangkutan memang sengaja untuk melakukan pemerasan ataupun pura-pura terinjak karena adalah butuh uang untuk membeli obat-obatan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono, Minggu (30/1).
Budi mengatakan, AF mengaku tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur, akibat kecanduan narkoba. Pelaku mengaku sebagai mantan pengguna narkoba jenis heroin.
"Yang bersangkutan sedang melaksanakan terapi terapi metadon karena beliau yang bersangkutan adalah pernah pengguna aktif heroin dan melakukan terapi tapi memang membutuhkan obat," ujar dia.
(mdk/gil)