Dijerat UU Darurat, pria bawa pisau di Daan Mogot terancam 10 tahun bui
Gerak-gerik HS semakin aneh. Dan ketika didatangi petugas, ia pun langsung membuang tasnya itu yang berisi badik ke arah masjid karena panik.
Polda Metro Jaya memastikan seorang pria berinisial HS (57) dijerat Undang-Undang Darurat. Ancaman 10 tahun bui pun menghantuinya.
HS diamankan polisi karena membawa senjata tajam berupa pisau badik di Kantor Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (15/5) malam.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan terjadi kemacetan yang paling parah di Jakarta? Kondisi kemacetan lalu lintas kendaraan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta
-
Kapan trem di Jakarta dihentikan? Operasional trem kemudian dihentikan pada 1959.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, alasan pria itu membawa pisau badik dengan tujuan untuk menjaga diri semata. Kendati demikian, akibat perbutannya dia terancam pidana penjara paling lama 10 tahun berdasarkan peraturan yang mengatur.
"Karena dia membawa sajam, ia kita kenakan UU Darurat," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/5).
Setelah diketahui, ternyata HS merupakan seorang tukang ayam potong di kawasan Waleri, Jawa Tengah. Dia datang ke Jakarta bermaksud untuk memperpanjang SIM-nya yang sudah habis. Dan kebetulan yang bersangkutan juga pernah tinggal di kawasan Jakarta Selatan.
Saat itu ia bermaksud menginap di masjid yang ada di Kantor Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya. Dia diamankan saat keluar dari masjid lantaran tingkah lakunya yang mencurigakan karena sudah petang namun masih berada di sana. Kemudian, dia didatangi oleh petugas yang mencurigainya.
Gerak-gerik HS semakin aneh. Dan ketika didatangi petugas, ia pun langsung membuang tasnya itu yang berisi badik ke arah masjid karena panik.
"Dia motifnya membawa sajam untuk jaga diri saja," tandasnya.
Sebelumnya, Seorang pria membawa senjata tajam diamankan polisi pada Selasa (15/5) malam. Pria diketahui berinisial HS (57) dan diketahui tinggal di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu awalnya dicurigai oleh petugas SIM Daan Mogot. Awalnya, pria itu hendak digeledah karena gerak geriknya yang mencurigakan itu.
Namun, saat hendak digeledah, pria itu membuang sebuah benda. Saat dicek, ternyata benda tersebut merupakan pisau. Lokasi tepatnya di masjid kantor SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Tersangka menyimpan senjata tajam di dalam tas, sewaktu akan diperiksa oleh petugas SIM Daan Mogot, tersangka membuang sajam ke belakang tembok masjid," kata Argo.
Argo menjelaskan pria itu saat ini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Belum dapat dipastikan apa motif pria membawa dan membuang senjata tajam saat digeledah polisi.
"Anggota Sim Daan Mogot menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Pamenwas," kata Argo.
(mdk/rhm)