Dikasih Kardus dari Warga, Pemulung Temukan Granat Aktif dan 53 Butir Peluru
Menurutnya, masyarakat di sekitar wilayah Maulafa sudah mulai sadar tentang bahaya memiliki, atau menyimpan senjata api dan bahan peledak.
Seorang pemulung di Kupang, NTT bernama Soleman Benu (57) menemukan satu buah granat aktif dan 53 butir peluru senjata api, jenis revolver. Soleman Benu kemudian menyerahkan temuannya tersebut kepada Polsek Maulafa.
"Iya benar ada warga yang menyerahkan bahan peledak berupa granat dan peluru senjata api," kata Kapolsek Maulafa AKP Nuryani Trisani Ballu, Jumat (16/6).
-
Siapa korban dalam kejadian yang viral di Pati? Korban diketahui berinisial K (20), warga Desa Mojowalaran Gabus.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
Menurutnya, masyarakat di sekitar wilayah Maulafa sudah mulai sadar tentang bahaya memiliki, atau menyimpan senjata api dan bahan peledak. Kesadaran itu tidak terlepas dari upaya sosialisasi yang dilakukan anggota kepada masyarakat, sehingga warga langsung menyerahkan bahan peledak atau senjata api jika menemukan.
Nuryani Trisani Ballu menceritakan kembali keterangan Soleman Benu, bahwa pada Kamis (8/6) sekira pukul 09.00 Wita dia sempat melintasi perumahan polisi di Kelurahan Oesapa Selatan dengan tujuan memulung sampah dan barang bekas.
Saat itu, seorang ibu memanggil Soleman Benu untuk memberikan sampah-sampah yang telah diisi di dalam kardus. Dianggap sebagai berkat, Solaman Benu pun menerimanya.
Soleman dengan percaya diri langsung pulang ke rumah. Ia kemudian menyortir satu persatu barang-barang yang didapat saat memulung. Ternyata dari kardus tersebut ditemukan satu tas berukuran sedang yang di dalamnya ada dus kecil berisi peluru. Kemudian disortir lagi isi dalam tas ternyata ada satu buah granat.
Atas temuan barang-barang tersebut, Soleman melaporkan hal itu kepada pihak RT lalu diteruskan ke anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Penfui. "Anggota Bhabinkamtibmas kemudian bersama Pak Soleman Benu datang ke Polsek Maulafa untuk serahkan granat dan peluru ke kami di Polsek Maulafa," ungkap Nuryani Trisani Ballu.
Menurutnya, dia akan berkoordinasi dengan Polresta dan Sat Brimob Polda NTT untuk melakukan pemusnahan sesuai SOP. Barang yang ditemukan satu buah granat dan peluru senjata api revolver ada 53 butir peluru yang terdiri dari peluru warna kuning berjumlah 10 butir dan warna silver berjumlah 43 butir peluru.
"Saya mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Maulafa yang masih memiliki senjata rakitan maupun peluru yang tidak memiliki surat izin agar segera menyerahkan ke Polsek Maulafa agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena apabila suatu saat nanti terjadi penyalahgunaan dari barang-barang tersebut akan dikenakan tindak pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara sesuai Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tutup Nuryani Trisani Ballu.
(mdk/eko)