Dikawal Ketat, Rizieq Syihab Tiba di PN Jaktim Naik Mobil Kejaksaan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab terkait kasus kerumunan. Agenda sidang pada hari ini dengan pembacaan eksepsi, Jumat (26/3).
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab terkait kasus kerumunan. Agenda sidang pada hari ini dengan pembacaan eksepsi, Jumat (26/3).
Pantauan merdeka.com di lokasi, Rizieq tiba dengan menggunakan mobil bus mini berwarna hijau bertuliskan Kendaraan Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 08.25 WIB. Saat itu, kedatangan Rizieq dikawal dengan ketat dan langsung masuk ke dalam PN Jaktim.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
Seorang petugas yang mengawal sidang ini dengan menggunakan pengeras suara mengingatkan masyarakat atau simpatisan yang hadir tetap menjaga jarak.
"Kami imbau, agar tetap mengedepankan protokol kesehatan, menjaga jarak, memakai masker dan tetap jaga kesehatannya. Hindari keramaian, mengingat masih pandemi Covid-19," sambungnya.
Sementara suasana di luar Gedung PN Jaktim tampak ramai oleh simpatisan Rizieq yang mulai berdatangan. Puluhan polisi bersiaga di pintu masuk dan memeriksa ketat orang yang hendak masuk.
©2021 Merdeka.com/nur habibie
Rizieq Syihab didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Setelah melalui beberapa kali persidangan online, majelis hakim mengabulkan permohonan Rizieq beserta tim penasihat hukumnya yang meminta dihadirkan ke dalam ruang persidangan atau melaksanakan sidang secara offline.
Keputusan ini ditetapkan setelah melalui perdebatan yang panjang. Rizieq juga telah berkali-kali memohon kepada majelis hakim agar bisa mengikuti sidang secara offline.
"Saya minta sekali dengan sangat, saya hanya akan membacakan eksepsi saya di ruang sidang. Karena itu saya mohon dengan majelis hakim yang mulia mengabulkan permohonan kami agar bisa menetapkan sidang offline dalam sidang yang akan datang sekaligus membacakan eksepsi saya," ujar Rizieq, sesaat sebelum permintaannya ini dikabulkan oleh majelis hakim di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3).
Majelis hakim pun pada akhirnya mencabut penetapan sidang online Rizieq. Dengan begitu, sidang Rizieq Syihab selanjutnya diselenggarakan secara offline. Keputusan tersebut tertuang dalam penetapan nomor 221/Pidsus/2021.
Keputusan tersebut diungkapkan oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa, setelah sidang dengan agenda awal pembacaan eksepsi oleh terdakwa ini diskors selama 3 jam.
"PN Jaktim telah membaca berkas perkara nomor 221 atas nama terdakwa Habib Rizieq Syihab atau HRS, kami menimbang dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan, pada setiap hari sidang," kata Suparman di PN Jaktim, Selasa (23/3).
Baca juga:
Baca Eksepsi, Rizieq Syihab akan Didampingi 7 Kuasa Hukum
Sidang Rizieq Syihab Digelar Offline, Polri Minta Patuhi Prokes
Tak Bisa Melarang, Kuasa Hukum Minta Simpatisan Hadiri Sidang Rizieq Patuhi Prokes
Audiensi di Kejagung, Tim Hukum Rizieq Diminta Tak Rendahkan Martabat Jaksa di Sidang
Sidang Offline Rizieq Syihab, Kuasa Hukum Diminta KY Hormati Hakim dan Tak Gaduh
Rizieq akan Hadir Sidang di PN Jaktim, 1.985 Personel Gabungan Disiagakan